Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Jusuf Kalla menyarankan mantan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk menikmati masa kebebasaannya terlebih dahulu sebelum mulai kembali berpolitik praktis.
"Ya lebih baik situasi seperti inilah, tenang-tenanglah Pak Ahok. Jadi ya jalan-jalan dulu atau apa. Karena dia, Ahok kan sudah empat kali pindah partai juga," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.
JK pun menyarankan agar anggota TKN tidak menyarankan Ahok untuk masuk ke dalam tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf karena dapat berimbas pada menurunnya elektabilitas Jokowi sebagai capres petahana.
"Lebih baik (Ahok) tenang-tenang, toh pemilu dua bulan lagi, juga efeknya tidak akan banyak," katanya.
Kebebasan Ahok yang hanya beberapa bulan sebelum Pilpres 2019 dapat berpengaruh pada perolehan suara Jokowi-Ma'ruf. Kelompok masyarakat yang betul-betul memperhatikan kasus penistaan agama oleh Ahok, tentu akan enggan memilih Jokowi di pilpres, kata JK.
"Tentu ada yang nambah, ada yang tergerus. Bagi Ahoker, tentu mungkin menambah, tapi bagi yang konsisten dengan apa yang terjadi kepada Ahok, tentu tidak mau milih (Jokowi-Ma'ruf)," katanya.
Bergabungnya Ahok di PDI Perjuangan diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan Daerah PDIP Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama saat Ahok menyambangi kantor sekretariat partai tersebut pada Jumat (8/2).
Adi, yang juga Ketua DPRD Provinsi Bali, mengatakan Ahok telah resmi memiliki kartu anggota PDI Perjuangan sejak 26 Januari lalu. "Beliau selaku anggota PDI Perjuangan tentunya bersilahturahmi dengan kita anggota PDI Perjuangan Bali," ujar Adi.
Baca juga: JK: Ahok jangan bergabung ke TKN
Baca juga: Ahok sambangi Sekretariat PDI Perjuangan Bali
Baca juga: Ahok resmi jadi kader PDI Perjuangan
JK: Tenang-tenanglah Pak Ahok
12 Februari 2019 17:47 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (12/22019). (ANTARA News/Fransiska Ninditya)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: