Jakarta (ANTARA News) - Bendahara Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Zumrotin K Soesilo mengatakan negara belum hadir untuk melindungi perempuan Indonesia dari praktik-praktik aborsi yang tidak aman.

"Negara belum menyediakan fasilitas dan layanan aborsi aman sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Zumrotin di Jakarta, Selasa.

Zumrotin mengatakan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terdapat bab tentang kesehatan reproduksi. Pasal 75 secara khusus mengatur tentang praktik aborsi.

Berdasarkan Pasal tersebut, aborsi dilarang untuk dilakukan tetapi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

"Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi," kata Zumrotin.

Sedangkan berdasarkan Pasal 31 peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Penyelenggaraan pelayanan aborsi diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

"Namun, hingga saat ini Permenkes tersebut belum dilaksanakan. Belum ada pelatihan tenaga pelayanan aborsi dan penyelenggara pelayanan aborsi yang ditunjuk," kata Zumrotin.

Akibatnya, praktik-praktik yang terjadi dan dilakukan di masyarakat adalah aborsi tidak aman karena dilakukan oleh bukan orang-orang terlatih, bahkan orang-tidak memiliki pendidikan medis sama sekali.

Baca juga: Polisi temukan puluhan kantong berisi janin hasil aborsi di Magelang

Baca juga: Polisi bongkar praktik aborsi di Riau