Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kendal Muryono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan majalah dinding elektronik di kabupaten ini.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusni, di Semarang, Senin, mengatakan Muryono ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal.
Muryono merupakan pejabat Dinas Pendidikan saat proyek dilaksanakan pada 2016.
Ia menyebut penahanan tersebut bersamaan dengan pelimpahan perkara ke penuntutan.
"Ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kedungpane Semarang," katanya pula.
Usai penyusunan berkas penuntutan, kata dia, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Pengadaan majalah dinding elektronik di Kabupaten Kendal pada 2016 diduga bermasalah. Dari pengadaan 30 paket mading, 29 paket di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp4,4 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jateng tahan mantan Kadis Kominfo Kendal
11 Februari 2019 22:02 WIB
Logo Kejagung, kejaksaan agung (istimewa)
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: