Swasta dilarang lakukan "fogging"
11 Februari 2019 20:38 WIB
Ilustrasi - Petugas melakukan pengasapan sarang nyamuk di rumah warga Desa Tuban, Badung, Bali, Sabtu (9/2/2019). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.)
Bojonegoro (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melarang swasta melakukan pengasapan (fogging) untuk membasmi nyamuk aedes aegypti penyebab penyakit deman berdarah dengue (DBD) apalagi jika tidak sesuai standar.
"Kami tidak mengizinkan ada pihak lain, selain dinas kesehatan (dinkes) atau puskesmas melakukan penyemprotan (fogging) apalagi tidak sesuai standar" kata Kasi Penyakit Menular Dinas Kesehatan Bojonegoro Wheny Dyah, di Bojonegoro, Senin.
Ia menyatakan hal itu menanggapi pihak swasta ada yang melakukan pengasapan atas permintaan masyarakat terkait DBD.
"Pengasapan itu bukan pencegahan (perkembangan nyamuk), tapi pemberantasan," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, kalau dilakukan pengasapan apalagi tidak sesuai indikasinya, maka perkembangan nyamuk aedes aegpyti tetap tidak berhenti.
"Percuma dilakukan pengasapan tapi tetap saja beternak nyamuk. Dinkes sudah melakukan 101 fokus pengasapan sejak 1 Januari sampai sekarang," ujarnya.
Dia menyebutkan dari data di dinkes menyebutkan selama Januari tercatat 223 kasus BDB, diantaranya, empat penderita DBD meninggal dunia, yaitu di Kecamatan Kasiman, Margomulyo, Tambakrejo, dan Ngraho.
Pada Februari tercatat 10 kasus DBD, satu diantaranya, meninggal dunia, yakni di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno.
"Pada Februari ada kecenderungan penderita DBD mulai menurun," ucapnya.
Sebelumnya Bupati Bojonegoro Anna Mu`awanah, menginstruksikan kepada seluruh camat, kepala desa dan kelurahan untuk melakukan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui penerapan satu rumah satu Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Di dalam surat edaran tertanggal 28 Januari 2019 itu diinstruksikan kepada camat, kepala desa dan kelurahan untuk melaksanakan gerakan serentak satu rumah satu juru jumantik di lingkungan rumah, kantor, tempat-tempat umum, sekolah, dan pasar.
Selain itu juga melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk dengan cara menguras, mengubur , mendaur ulang (PSN 3 M plus) secara rutin setiap minggu. Memantau peningkatan kasus DBD di wilayahnya dan segera melakukan intervensi langsung.
Menurut dia, pengasapan (fogging) mengunakan insektisida hanya mampu membunuh nyamuk dewasa saja dan dapat membahayakan kondisi kesehatan manusia. Oleh karenanya (pengasapan) tidak dilakukan secara rutin dan bukan strategi yang baik dalam pencegahan DBD.
Imbauan juga disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga daya tahan tubuh dan menghindari gigitan nyamuk di pagi hari berkisar pukul 07.00-10.00 WIB dan sore pukul 15.00-17.00 WIB.*
Baca juga: Mewaspadi puncak siklus 10 tahun kasus DBD
Baca juga: Kasus baru DBD mulai menurun
"Kami tidak mengizinkan ada pihak lain, selain dinas kesehatan (dinkes) atau puskesmas melakukan penyemprotan (fogging) apalagi tidak sesuai standar" kata Kasi Penyakit Menular Dinas Kesehatan Bojonegoro Wheny Dyah, di Bojonegoro, Senin.
Ia menyatakan hal itu menanggapi pihak swasta ada yang melakukan pengasapan atas permintaan masyarakat terkait DBD.
"Pengasapan itu bukan pencegahan (perkembangan nyamuk), tapi pemberantasan," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dia, kalau dilakukan pengasapan apalagi tidak sesuai indikasinya, maka perkembangan nyamuk aedes aegpyti tetap tidak berhenti.
"Percuma dilakukan pengasapan tapi tetap saja beternak nyamuk. Dinkes sudah melakukan 101 fokus pengasapan sejak 1 Januari sampai sekarang," ujarnya.
Dia menyebutkan dari data di dinkes menyebutkan selama Januari tercatat 223 kasus BDB, diantaranya, empat penderita DBD meninggal dunia, yaitu di Kecamatan Kasiman, Margomulyo, Tambakrejo, dan Ngraho.
Pada Februari tercatat 10 kasus DBD, satu diantaranya, meninggal dunia, yakni di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno.
"Pada Februari ada kecenderungan penderita DBD mulai menurun," ucapnya.
Sebelumnya Bupati Bojonegoro Anna Mu`awanah, menginstruksikan kepada seluruh camat, kepala desa dan kelurahan untuk melakukan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui penerapan satu rumah satu Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Di dalam surat edaran tertanggal 28 Januari 2019 itu diinstruksikan kepada camat, kepala desa dan kelurahan untuk melaksanakan gerakan serentak satu rumah satu juru jumantik di lingkungan rumah, kantor, tempat-tempat umum, sekolah, dan pasar.
Selain itu juga melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk dengan cara menguras, mengubur , mendaur ulang (PSN 3 M plus) secara rutin setiap minggu. Memantau peningkatan kasus DBD di wilayahnya dan segera melakukan intervensi langsung.
Menurut dia, pengasapan (fogging) mengunakan insektisida hanya mampu membunuh nyamuk dewasa saja dan dapat membahayakan kondisi kesehatan manusia. Oleh karenanya (pengasapan) tidak dilakukan secara rutin dan bukan strategi yang baik dalam pencegahan DBD.
Imbauan juga disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga daya tahan tubuh dan menghindari gigitan nyamuk di pagi hari berkisar pukul 07.00-10.00 WIB dan sore pukul 15.00-17.00 WIB.*
Baca juga: Mewaspadi puncak siklus 10 tahun kasus DBD
Baca juga: Kasus baru DBD mulai menurun
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: