Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus ini, melainkan bekerja sama dengan Bawaslu.
Sebelumnya, Polresta Surakarta menetapkan Slamet sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu. Ini terkait orasi Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 di Solo, Jawa Tengah yang digelar pada 13 Januari 2019.
Pemeriksaan terhadap Slamet sebagai tersangka dijadwalkan dilakukan di Polda Jateng pada Rabu (13/2).
Baca juga: Polisi tetapkan Ketua Umum PA 212 tersangka
Baca juga: Bawaslu Kota Surakarta cecar 36 pertanyaan kepada Slamet Ma`arif
Baca juga: Slamet Ma'arif diperiksa penyidik selama 6 jam
Polri: penetapan Slamet Ma'arif tersangka sudah melalui prosedur berlaku
11 Februari 2019 19:33 WIB
Ketua umum Pesaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif (dua dari kanan) saat akan diperiksa di Mapolres Kota Surakarta pada Kamis (7/2/2019). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: