Palembang (ANTARA News) - Sebanyak delapan calon legislatif di tingkat DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilihan Calon Legislatif 2019 terdata bekas narapidana korupsi.

Anggota KPU Sumatera Selatan Bidang Hukum, Hepriyadi, di Palembang, Senin, mengatakan, data mereka ini belum sejalan pada tingkat pusat karena berdasarkan rilis teranyar KPU Pusat justru hanya menyebutkan tiga nama.

Tiga nama itu, yaitu Jones Khan (nomor urut 1 Partai Demokrat untuk calon legislatif DPRD Kota Pagar Alam III), Zulfikri (nomor urut 1 Partai Perindo untuk DPRD Kota Pagaralam II dan Lucianty Pahri (calon legislatif DPD).

"Kemungkinan data KPU Pusat belum lengkap, mungkin karena masalah teknis saja," kata dia.

Ia menyebutkan terdapat lima nama yang belum disebutkan, yakni Muhammad Zen (nomor urut 2 PKS, daerah pemilihan I Kabupaten OKU Timur), Romi Krisna (nomor urut 2 PPP, daerah pemilihan III Kota Lubuklinggau), Emil Silfan (nomor urut 4 PPP, daerah pemilihan IV Kabupaten Musi Banyuasin), Darjis (nomor urut 1 Partai Hanura, daerah pemilihan IV Kabupaten Ogan Ilir), dan Firdaus Obrini (nomor urut 9 PAN, daerah pemilihan III Kota Pagaralam).

Secara teknis, KPU Sumatera Selatan telah menyampaikan data tersebut ke KPU Pusat karena yang mengumumkan ke publik yakni KPU Pusat.?

Namun, karena ada kekurangan nama ini, maka KPU Sumsel akan memberikan data susulan agar KPU Pusat bisa mengumumkan hal ini lagi ke masyarakat. "Ini penting, agar tidak terjadi kesalahan persepsi di kemudian hari," kata dia.

Pengumuman ada eks narapidana korupsi ini dalam daftar calon legislatif ini merupakan amanat dari UU Pemilu 2017 yakni KPU diwajibkan menyampaikan informasi mengenai status calon legislatif yang merupakan mantan narapidana untuk menjamin hak pemilih.

Anggota KPU Sumatera Selatan Bidang Advokasi, Amrah Muslimin, menambahkan, pengumuman calon legislatif eks narapidana korupsi ini telah dilakukan di media cetak, dan diumumkan pada saat mereka mendaftarkan diri yakni pada masa pendaftaran calon legislatif oleh partai ke KPU. "Jadi saat mendaftar, ada laporan atau halaman koran harus diserahkan KPU," kata dia.