Jakarta (ANTARA News) - Berbagai peraturan dan perangkat kebijakan tentang zakat di Indonesia perlu dipertegas agar dapat lebih mendorong pemberdayaan ekonomi umat melalui mekanisme zakat yang merupakan salah satu dari rukun Islam. "Peraturan tentang zakat memang rasanya perlu untuk dipertegas, misalnya dengan melakukan pemotongan langsung gaji karyawan muslim di instansi pemerintahan untuk membayar zakat penghasilan," kata Manajer Hubungan Pelanggan Yayasan Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Alfiqih Taufiq di Jakarta, Jumat. Menurut dia, cara pemotongan gaji untuk zakat adalah salah satu solusi karena umumnya seseorang enggan untuk mengeluarkan uangnya untuk berzakat setelah individu tersebut memperoleh gaji bulanannya. Selain itu, lanjut Taufiq, perlu pula untuk dipikirkan tentang pengenaan sanksi seperti halnya sanksi terhadap orang yang tidak membayar pajak yang dibebankan kepada mereka. Namun, ujar dia, sebelum menuju ke arah tersebut, pemerintah selayaknya melakukan sosialisasi yang intensif kepada warganya tentang zakat. "Biasanya, orang tidak membayar zakat bukan karena enggan atau tidak mau tetapi karena belum memiliki pemahaman yang baik dan benar tentang zakat," kata Taufiq. Senada dengan Taufiq, Manajer Rumah Zakat Indonesia (RZI) Cabang Jakarta Selatan, Rajin Abdul Azis berharap agar pemerintah dapat mempertegas secara legalitas berbagai bentuk perundang-undangan yang menyangkut dengan zakat di tanah air. Menurut Rajin, muatan atau isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat masih bersifat global dan belum terperinci hingga ke berbagai hal teknis. "Kalau bisa, dibuat juga semacam direktorat tersendiri yang mengurus zakat yang langsung berada di bawah Presiden," katanya. Keuntungan dari penyaluran zakat ke lembaga yang profesional dalam mengelola zakat, ujar dia, adalah agar dana yang terhimpun dapat lebih produktif dalam membangun kemandirian umat. Selain itu, lanjut Rajin, pengelolaan zakat melalui sebuah lembaga dapat lebih membuat hasil penyebaran zakat bisa lebih merata ke berbagai daerah. Berdasarkan hasil lembaga Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), potensi zakat di Indonesia adalah sekitar Rp20 triliun per tahun tetapi yang sudah dikelola belum mencapai Rp1 triliun per tahun.(*)