Karimun, Kepri (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengimbau kepada pemilih yang pindah memilih agar segera mengurus formulir model A.5 sebelum 17 Februari 2019.
"Karena 17 Februari itu merupakan waktu untuk merekapitulasi jumlah pemilih pindahan yang sudah mengantongi formulir A.5," kata Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, di sela rapat koordinasi penyusunan DPTb dan DPK bersama PPS dan PPK se-Karimun di salah satu hotel, di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.
Imbauan agar pemilih yang pindah memilih segera mengurus formulir A.5, menurut Eko, terkait dengan ketersediaan atau alokasi surat suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut dia, jumlah surat suara di setiap TPS sudah diatur dalam undang-undang yakni sesuai dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah DPTb dan ditambah 2 persen.
Menurut dia, rekapitulasi pemilih dalam DPTb masih akan dilakukan satu tahap lagi, yakni satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Namun demikian, dia berharap pemilih tidak menunda mengurus formulir A.5.
"Kalau pemilih pindahan segera mengurus formulir A.5, kita tentu sangat terbantu dalam mengkalkulasikan jumlah surat suara, setidaknya mengantisipasi secara dini agar tidak terjadi kekurangan surat suara di TPS," kata dia lagi.
Pemilih yang mengurus formulir A.5 merupakan pemilih pindahan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang, sehingga tidak semua orang bisa mengurus formulir tersebut.
Dia menjelaskan, ada sembilan item bagi pemilih bisa mengurus formulir A.5, antara lain menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi dan menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian, pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili dan atau tertimpa bencana alam.
"Jadi tidak semua diakomodir, bisa ramai-ramai nanti mengurusnya," kata dia lagi.
Formulir A.5 untuk Pemilu 2019, menurut dia, berbeda dengan 2014 karena ada kolom surat suara yang nantinya dicentang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kalau pindah antarprovinsi, yang dicentang hanya satu kolom untuk surat suara pemilihan presiden, tujuannya untuk mempermudah petugas KPPS, cukup melihat kolom mana yang dicentang, kalau satu tentu satu juga surat suaranya," katanya pula.
Selain DPTb, Eko menyebutkan bahwa pihaknya juga harus mengakomodir pemilih yang sama sekali belum tercatat dalam DPT untuk dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Pencatatan pemilih dalam DPK tentu juga berpengaruh pada jumlah surat suara. Karena itu, kita juga merekapitulasi DPK sebanyak tiga tahap, tahap pertama sudah kita lalui, tinggal tahap kedua dan ketiga," katanya lagi.
Baca juga: KPU Bangka maksimalkan sosialisasi pemilih pemula
Baca juga: 220 warga binaan Rutan Bengkayang ikut sosialisasi pemilu
? ?Mengenai pemilih dalam DPK, kata dia, dicatat pada TPS sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.
KPU Karimun imbau pemilih pindahan urus formulir A.5
9 Februari 2019 21:16 WIB
ilustrasi: kotak suara (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: