Jakarta (ANTARA News) - KPK melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap lima tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Sore ini, dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk lima orang tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.
Lima tersangka itu, yakni Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat Banjarnahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Persidangan terhadap lima orang itu direncanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Sejak penetapan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Oktober 2018, KPK telah memeriksa 22 saksi untuk para tersangka.
KPK limpahkan lima tersangka suap perizinan Meikarta ke penuntutan
8 Februari 2019 19:35 WIB
Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hassanah Yasin, usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2019). (ANTARA News/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: