Jakarta (ANTARA News) - Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko mengatakan akan membentuk tim kajian reorganisasi sebagai respon terhadap orasi penolakan reorganisasi yang diajukan sebagian peneliti dan profesor LIPI.

"Yang dibentuk itu nanti tim satuan kerja lintas pusat penelitian sehingga kita bisa mengevaluasi apa yang sudah diputuskan, apakah masih ada yang perlu diperbaiki atau ada yang masih bisa lebih baik lagi dan sebagainya," kata Handoko kepada wartawan usai pertemuan dengan sebagian profesor dan peneliti yang telah melakukan orasi di Kantor LIPI untuk menolak reorganisasi, Jakarta, Jumat.

Dia menuturkan tim itu akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala LIPI yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Kita harapkan nanti minggu depan bisa kita keluarkan lah," ujarnya.

Handoko menuturkan reorganisasi dan redistribusi sumber daya manusia bertujuan untuk mengurangi beban administrasi pada peneliti dan aktivitas penelitian secara signifikan.

"Ini kan yang direorganisasi itu hanya satuan kerja pendukung yang terkait administrasi dan struktur administrasi dalam satuan penelitian," tuturnya.

Handoko akan didiskusikan lebih lanjut dengan tim yang akan dibentuk.

Sementara itu, Profesor Dewi Fortuna Anwar dari LIPI menuturkan tim itu akan melakukan kajian kembali terhadap reorganisasi dan redistribusi kepegawaian di LIPI.

"Tim yang akan dibentuk betul-betul mewakili setiap satuan kerja di LIPI. Ini untuk kemajuan LIPI," ujarnya.

Demonstrasi itu mengajukan lima tuntutan yakni menghentikan untuk sementara atau moratorium kebijakan reorganisasi LIPI; membentuk tim evaluasi reorganisasi LIPI yang beranggotakan perwakilan dari masing-masing kedeputian; mengaji ulang kebijakan reorganisasi LIPI dengan melibatkan seluruh civitas LIPI secara inklusif, partisipatif dan humanis.

Kemudian, merumuskan visi, rencana strategis dan peta jalan LIPI dengan tahapan yang terukur dan jelas; serta selama proses pengajian ulang berlangsung maka tata kelola LIPI dikembalikan pada struktur sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) LIPI Nomor 1 Tahun 2014.*


Baca juga: LIPI pastikan tidak ada pemecatan pegawai dalam reorganisasi

Baca juga: LIPI komitmen untuk kembangkan bahan antikanker dari organisme laut

Baca juga: LIPI kembangkan KIT deteksi Biomarker Kanker Payudara HER-2