Krakatau Steel tingkatkan ekspor ke Malaysia dan Australia
Ilustrasi. Pekerja memeriksa kualitas lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis (7/2/2019). Pemerintah mendorong Krakatau Steel terus mengembangkan klaster industri baja untuk mewujudkan target produksi 10 juta ton baja pada tahun 2025 seiring terus berkembangnya permintaan termasuk dari negara tetangga Malaysia yang saat ini membuka pasar tanpa hambatan tarif untuk baja Indonesia setelah negara tersebut tidak lagi memproduksi HRC. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
"Dengan ini kami akan meningkatkan ekspor ke Malaysia karena mereka customer setia Krakatau Steel dari dulu. Dan dijaman saya kita dorong lagi supaya ikut meningkatkan ekspor nasional," kata Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Perseroan memperkirakan bahwa kebutuhan baja di Malaysia mencapai 9,4 juta per tahun.Silmy memetakan bahwa ekspor baja akan berkisar 400.000-500.000 ton di Malaysia pada 2019.
Sehingga untuk tahun ini, ekspor Perseroan diperkirakan naik dua kali lipat dibanding 2018.
"Nilai ekspor total kami targetkan akan berjumlah sekitar 200 juta dolar AS atau kurang lebih 10 persen dari total penjualan," jelasnya.
Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Purwono Widodo menambahkan bahwa Australia juga tidak memperpanjang Anti Dumping Duty untuk produk baja Indonesia sejak akhir Desember 2018.
Dengan terbukanya peluang tersebut, ekspor Perseroan tidak hanya mengincar pasar ASEAN tapi juga Australia.
"Jadi baik ke Malaysia maupun Australia ekspor HRC dan Hot Rolled Plate (HRP) dari Krakatau Steel direncanakan meningkat," kata Purwono.
Purwono juga menjelaskan secara keseluruhan jumlah ekspor ke Australia memang tidak sebesar di Malaysia. Ditargetkan bahwa Perseroan akan suplai 5.000 ton per kuartal ke Australia.
Selain Anti Dumping Duty ini, Januari lalu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan impor baja lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
Peraturan ini mulai berlaku pada 20 Januari 2019 dan diharapkan dapat memberikan peluang pertumbuhan bagi industri baja nasional karena penggunaan baja impor akan dibatasi dan lebih mengutamakan penggunaan baja lokal.
“Kami optimis bahwa tahun ini Krakatau Steel dapat menaikan penjualan dan produksi baja sebesar 20 persen hingga 30 persen dibanding 2018,” tambah Purwono.
Baca juga: PT Krakatau Steel optimalkan sinergitas dengan LKBN Antara
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019