Makassar (ANTARA News) - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar bersama anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Anggota berhasil mengamankan pengedar narkoba, apalagi dilakukan oleh pasangan suami istri," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika di Makassar, Jumat.?
Ia mengatakan pasangan suami istri yang diamankan yakni TAW dan Lasti (37). Mereka diamanakan bersama dengan rekannya yakni ADA (29).
Dia menyatakan diamankannya ketiga orang pelaku pengedar narkoba ini setelah pihaknya menerima adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penjualan barang haram tersebut.
"Ada informasi kami terima kalau diduga sering ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh para pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil ditangkap tangan oleh anggota," katanya.
Kompol Diari menerangkan pelaku pertama yang diamankan yakni lelaki ADA karena sedang menguasai narkoba. Anggota yang melakukan penggeledahan kemudian mengamankan barang bukti tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok. Berdasarkan keterangannya bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari pelaku TAW," terangnya.
Hasil pengakuan tersangka ADA ini kemudian dilakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya yakni TAW. Pelaku TAW berhasil diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Pelaku TAW diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan dan dikembangka kasusnya ke rumah kontrakannya ditemukan 10 saset sabu seberat 34 gram, juga tiga butir pil ekstasi dan alat hisap sabunya," jelasnya.
Polisi tangkap pasangan suami istri edarkan narkoba
8 Februari 2019 13:55 WIB
ilustrasi sabu-sabu (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: