Kupang (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur meminta Pemerintah NTT melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) moratorium tambang di daerah itu, karena tidak sesuai dengan janji politik Gubernur-Wakil Gubernur NTT.

"Pertama Walhi NTT mendorong adanya revisi terhadap SK Moratorium yang lebih mencerminkan janji-janji politik gubernur dan wakil gubernur," kata Direktur Walhi NTT, Umbu Wulang, Jumat terkait Pergub moratorium tambang NTT.

Kedua, meminta Pemerintah NTT untuk melibatkan publik sejak awal untuk untuk melakukan, dan mengawal proses moratorium dan penghentian tambang minerba di NTT.

Ketiga, meminta Pemerintah NTT untuk menjadikan agenda pemulihan sosial ekologis di kawasan lingkar tambang, sebagai prioritas dalam proses ini, misalnya, melakukan reklamasi lubang-lubang tambang dan penguatan ekonomi lokal tanpa tambang.

Keempat, meminta Pemerintah NTT untuk memprioritaskan upaya-upaya kemandirian pangan dan sumber daya air di NTT.

Kelima, menagih janji politik gubernur dan wakil gubernur untuk serius memproses jalan menuju NTT sejahtera, tanpa tambang minerba, termasuk tambang minerba atas nama rakyat.

"Publik NTT tidak akan melupakan janji gubernur bahwa izin yang sudah ada dan masih berlaku akan kami cabut. Izin yang sementara proses akan dihentikan," katanya menambahkan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Boni Marasina mengatakan, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Lasikodat sudah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) tentang moratorium tambang di daerah itu.

Moratorium tambang itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor: 359/KEP/HK/2018, tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di provinsi berbasis kepulauan itu, kata Boni Marasina.

Menurut dia, jangka waktu moratorium selama satu dan dimungkinkan untuk diperpanjang.

Dalam Pergub tersebut menegaskan, semua IUP eksplorasi dan eksploitasi untuk logam dan non logam akan dimoratorium untuk dievaluasi kembali.

Sedangkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bebatuan tetap berjalan sambil terus dievaluasi.

Sebelumnya, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan akan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di NTT.

Viktor mengatakan, NTT merupakan daerah dengan kekayaan alam yang indah. Ia tak mau aktivitas pertambangan merusak keindahan tersebut.

"Itu tempat orang kecil namun indah. Jadi kalau orang kecil dan indah itu, tidak boleh dan tidak bisa diganggu," tegasnya.

Baca juga: Pelaksanaan moratorium tambang NTT masih tunggu SK gubernur
Baca juga: Papua Barat dukung moratorium sawit dan tambang