Kementerian ESDM: IUPK bantu penerimaan negara lebih baik
7 Februari 2019 18:45 WIB
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot (kiri) saat menerima cendera mata dari Rektor Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie Hisar Sirait (kanan) usai menjadi narasumber dalam seminar nasional di Jakarta, Kamis (7/2/2019). (ANTARA News/Aji Cakti)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat membantu pemerintah dalam memasang target penerimaan yang lebih baik.
"Kenapa pemerintah menerapkan IUPK, karena itu diterapkan bagi wilayah eks yang telah dilakukan penambangan. Jadi pemerintah harusnya mendapatkan lebih," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa dalam IUPK terdapat net profit margin, sedangkan dalam izin usaha pertambangan (IUP) tidak terdapat yang namanya net profit margin.
"Karena kita menganggap kalau wilayah eks tersebut nilai tambah lebih ada. Apakah itu tembaga, batu bara, atau timah, pokoknya asal wilayahnya eks dan cadangannya ada, maka harus menjadi IUPK sehingga pemerintah bisa memasang target penerimaan negara yang lebih baik," kata Bambang Gatot.
Pernyataan terkait IUPK itu disampaikan oleh Dirjen Minerba tersebut saat menanggapi pertanyaan dari peserta seminar nasional bertajuk "Freeport: Peluang dan Tantangan".
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelunasan divestasi PT Freeport kepada PT Inalum (Persero) pada 21 Desember 2018 yang dianggap sebagai momen bersejarah setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973.
Dengan demikian resmi sudah Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas dengan menguasai 51 persen saham Freeport dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk perusahaan tambang tersebut diterbitkan, menggantikan Kontrak Karya (KK) Freeport yang telah berjalan sejak tahun 1967.
Dampak positif lainnya dari penguasaan mayoritas saham Freeport, seperti dipaparkan dalam laporan Kementerian ESDM bertajuk "#EnergiBerkeadilan: 4 Tahun Kinerja, Realisasi Hingga 2018" , di antaranya pendapatan negara jadi meningkat, menghindari pengadilan arbitrase, serta adanya transfer teknologi pengelolaan tambang paling kompleks.
Selain itu, penguasaan 51 persen saham Freeport oleh pemerintah juga dapat menciptakan "multiplier effect", dimana Freeport harus menyelesaikan smelter dalam waktu lima tahun di Indonesia.
Baca juga: Divestasi selesai, kontrak Freeport resmi jadi IUPK
Baca juga: Izin IUPK Freeport lebih untungkan negara daripada skema kontrak karya
"Kenapa pemerintah menerapkan IUPK, karena itu diterapkan bagi wilayah eks yang telah dilakukan penambangan. Jadi pemerintah harusnya mendapatkan lebih," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa dalam IUPK terdapat net profit margin, sedangkan dalam izin usaha pertambangan (IUP) tidak terdapat yang namanya net profit margin.
"Karena kita menganggap kalau wilayah eks tersebut nilai tambah lebih ada. Apakah itu tembaga, batu bara, atau timah, pokoknya asal wilayahnya eks dan cadangannya ada, maka harus menjadi IUPK sehingga pemerintah bisa memasang target penerimaan negara yang lebih baik," kata Bambang Gatot.
Pernyataan terkait IUPK itu disampaikan oleh Dirjen Minerba tersebut saat menanggapi pertanyaan dari peserta seminar nasional bertajuk "Freeport: Peluang dan Tantangan".
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelunasan divestasi PT Freeport kepada PT Inalum (Persero) pada 21 Desember 2018 yang dianggap sebagai momen bersejarah setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973.
Dengan demikian resmi sudah Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas dengan menguasai 51 persen saham Freeport dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk perusahaan tambang tersebut diterbitkan, menggantikan Kontrak Karya (KK) Freeport yang telah berjalan sejak tahun 1967.
Dampak positif lainnya dari penguasaan mayoritas saham Freeport, seperti dipaparkan dalam laporan Kementerian ESDM bertajuk "#EnergiBerkeadilan: 4 Tahun Kinerja, Realisasi Hingga 2018" , di antaranya pendapatan negara jadi meningkat, menghindari pengadilan arbitrase, serta adanya transfer teknologi pengelolaan tambang paling kompleks.
Selain itu, penguasaan 51 persen saham Freeport oleh pemerintah juga dapat menciptakan "multiplier effect", dimana Freeport harus menyelesaikan smelter dalam waktu lima tahun di Indonesia.
Baca juga: Divestasi selesai, kontrak Freeport resmi jadi IUPK
Baca juga: Izin IUPK Freeport lebih untungkan negara daripada skema kontrak karya
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019
Tags: