Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Produk Halal sudah di meja Presiden.

"Sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden," kata Menag ditemui usai mendampingi Presiden Jokowi bersilaturahim dengan kiai dan habib se-Jadetabek di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan pertemuan sejumlah menteri pada Kamis pagi dilakukan untuk menyamakan persepsi terakhir setelah para menteri terkait memberikan paraf.

"Kemudian kami perlu duduk bersama untuk melihat persoalan ini dengan persepsi yang sama, karena ini melibatkan kementerian/lembaga dan banyak pihak," kata Menag.

Bahkan, lanjutnya, tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri, sehingga perlu kesamaan cara pandang dalam melihat apa esensi PP itu.

Ketika ditanya apakah hari ini akan ditandatangani Presiden, Menag mengatakan dirinya tidak bisa mendahului karena hal itu kewenangan penuh Presiden.

Ketika ditanya apakah yang diatur dalam RPP itu juga obat dan vaksin, Menag mengatakan tidak termasuk obat dan lainnya.

"PP ini sebenarnya membatasi diri untuk mengatur hal ihwal terkait dengan makanan dan minuman untuk tahap yang pertama. Berikutnya, nanti akan ada pengaturan tersendiri dari Kementerian Agama yang membawahi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH," katanya.

Ia menjamin tidak akan ada tumpang tindih antara badan satu dengan lainnya.

"Justru kami bersinergi dan bekerja sama, tentu prosesnya panjang, tapi lembaga-lembaga yang ada justru itulah yang nanti diintergrasikan melalui UU, PP dan turunan regulasi yang secara lebih detil dan teknis akan mengatur penjabaran itu," katanya.

Setelah ada PP ini, lanjutnya, pihaknya bisa bergerak lebih seksama agar semua institusi yang ada bisa diintegrasikan, lalu semuanya bisa bekerja secara sinergis.

Ia menyebutkan sertifikasi halal nanti tetap di MUI. MUI tetap memiliki tiga kewenangan inti. Pertama, memberikan fatwa kehalalan, itu fatwa dalam konteks keagamaan itu masih menjadi otoritas kewenangan MUI.

Kedua, mengesahkan auditor, mereka-mereka yang punya kualifikasi tertentu untuk memeriksa kehalalan itu.

Ketiga, memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal atau LPH, di mana para auditor itu bekerja.