Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Ahmad Dhani Prasetyo, Ali Hakim Lubis, membantah penunjukkan Farhat Abbas sebagai kuasa hukum keluarga Ahmad Dhani.
"Saya pastikan itu tidak benar, karena saya tidak dapat konfirmasi langsung. Bahkan saya tadi juga ada di rutan, pada prinsipnya tidak ada (Farhat dan Lius jadi kuasa hukum dan juru bicara Ahmad Dhani)," kata dia, di Jakarta, Rabu.
Lubis kemudian menjabarkan siapa saja yang menjadi kuasa hukum Ahmad Dhani di Jakarta.
"Saya dengan Bang Hendarsam dan temen-temen ACTA yang pasti, khusus ACTA kalau untuk di Jakarta. Nach Surabaya, kami cuma mendukung. Yang bertindak di sana namanya Pak Aldwin Rahadian dan beberapa tim dari Surabaya, bagi tugaslah. Untuk mendukung, kami tetap, artinya mendukung, misalnya ada yang mau nanya terkait informasi apa tetap kita bisa," ujar dia.
Ia kembali menegaskan, penunjukkan seseorang sebagai kuasa hukum tidak bisa sembarangan dan harus dengan surat kuasa.
"Iya soalnya kalau kuasa itu yang pertama harus ada surat kuasa dan enggak boleh asal-asal ngaku dan penunjukkan sebagai kuasa itu kuasa sebagai apa, orang kan itu menunjuk sebagai kuasa kalau ada persoalan hukum," katanya
Lubis pun kembali menegaskan bantahannya terhadap pengakuan Farhat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga Dhani.
"Nah memang keluarganya Mas Dhani kenapa? Tidak ada apa-apa. Tidak benar itu," katanya.
Sebelumnya Farhat Abbas dengan didampingi Lieus Sungkharisma menggelar jumpa pers di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam kesempatan itu Sungkharisma menyebut dia ditunjuk Ahmad Dhani untuk menjadi juru bicara keluarga dan Farhat Abbas juga disebut ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga Ahmad Dhani.
Metropolitan
Pengacara Ahmad Dhani bantah penunjukkan Farhat Abbas sebagai kuasa hukum
6 Februari 2019 21:05 WIB
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Hakim Lubis. (ANTARA News/Fianda Rassat)
Pewarta: Fianda Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: