Makassa (ANTARA News) - Polres Kota Besar Makassar menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, berujung korban meninggal dunia. "Setelah hasil otopsi korban keluar dan pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan, maka untuk sementara satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kepela Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Dwi Ariwibowo di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku penganiayaan yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial MR (21), kakak tingkat atau senior dari korban taruna tingkat pertama, Almada Putra Pangkolan (19).

Ia menyatakan, kasus dugaan penganiayaan ini diketahui setelah korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu malam (3/2) dan pihak keluarga protes serta melaporkan kejadian itu. Pangkolan menghembuskan nafas terakhirnya setelah mendapatkan penganiayaan dari seniornya setelah sebelumnya korban masuk ke dalam kampus mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm usai izin bermalam di luar.

"Waktu itu, Minggu malam, korban masuk kampus dengan menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm. Korban dilihat seniornya dan diminta menghadap," katanya.

Ariwibowo menjelaskan, saat korban dipanggil masuk oleh seniornya di asrama Alfa Barak, kamar Bravo 6 untuk menghadap, korban diperintahkan sikap taubat. "Sikap taubatnya itu kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian senior melakukan tindakan fisik," katanya.

Ia menyebutkan tindakan fisik yang dilakukan seniornya yakni tersangka dengan memukul dada korban beberapa kali hingga terjatuh. Saat terjatuh, pelaku kemudian mengangkatnya dibantu rekan pelaku yang berada dalam kamar.

"Jadi saat korban sudah jatuh kemudian diangkat, pelaku sempat panik karena ternyata korban ini tidak sadarkan diri. Pelaku berusaha melakukan pertolongan memberikan nafas buatan dan mengusapkan minyak kayu putih. Korban juga mendapat penanganan dari poliklinik tetapi nyawanya tidak tertolong," ucapnya.

Atas kejadian itu, pihak kelurga melaporkan kasus itu polisi dengan laporan polisi bernomor LP /91/II/2019/Restabes Makassar/ Sek Biringkanaya, Senin, 4 Februari 2019.