Yogyakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap semua pihak tidak perlu mempersoalkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan penggunaan fitur "global position system" (GPS) pada gawai saat berkendara karena semata-mata ditujukan demi keselamatan.

"Saya mengajak semua pihak tidak usah mendikotomikan pendapat ini. Ini kita pakai untuk menyemangati diri kita bahwa harus berkendara dengan mengutamakan keselamatan di antaranya menggunakan `gadget` (gawai) secara tepat," kata Budi Karya seusai menghadiri pengukuhan guru besar UGM Cornelis Lay di Balai Senat, UGM, Yogyakarta, Rabu.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019 MK menolak seluruh permohonan uji materi terkait penggunaan GPS di telepon seluler saat berkendara. Larangan penggunaan GPS tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009.

"Itu suatu edukasilah dari keputusan MK bahwa menggunakan `gadget` saat (kendaraan) berjalan itu membahayakan," kata Budi.

Menurut dia, seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat perlu menyadari bahwa pada prinsipnya keselamatan adalah aspek yang paling utama.

Apabila gawai atau GPS tersebut merupakan bawaan dari kendaraan, menurut dia, tidak masalah asal pemanfaatannya hanya selintas dan tepat.

"Kalau dia cuma lihat (GPS) secara ringkas saja boleh, bisa saja. Saya kalau keliling bicara tentang keselamatan tiga hal yang saya tekankan, pakai helem, atur kecepatan dengan baik, dan pergunakan gadget dengan benar," tuturnya.

Baca juga: Polisi larang penggunaan GPS saat berkendara

Baca juga: Menggugat larangan penggunaan telepon saat berkendara