Muara Teweh (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan penyertifikatan tanah di wilayah pedesaan yang berada dalam kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

"Pemkab Barito Utara tahun ini sudah mengusulkan untuk memutihkan tanah-tanah yang mana di wilayah pedesaan masih banyak tersangkut dalam kawasan hutan," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah di Muara Teweh, Rabu.

Ia mengatakan pemerintah kabupaten mengusulkan tanah di desa-desa yang berada dalam kawasan hutan masuk dalam cakupan PPTKH dan kemudian tercakup dalam program pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Barito Utara sudah mengusulkan 25 ribu hektare pada 2018," katanya tentang penyampaian usul sertifikasi tanah di pedesaan dalam kawasan hutan.

"Alhamdulillah usulan Pemkab Barito Utara disetujui pemerintah pusat lebih kurang 12,5 ribu hektare dari 25 ribu hektare pada tahun lalu. Dan nanti yang desa-desa yang tanah atau lahannya masih masuk dalam kawasan hutan bisa di-'putih'-kan dan bisa masuk dalam program ini," ia menambahkan.

Bupati mengharapkan para kepala desa mendukung upaya pemerintah kabupaten dengan mencocokkan data-data mengenai tanah warga di desa-desa yang berada dalam kawasan hutan.

"Ini betul-betul tanah milik masyarakat Kabupaten Barito Utara khususnya di desanya masing-masing, dan diharapkan para kades membantu dalam hal administrasi dengan Dinas Sosial PMD untuk mencocokkan data dalam program-program ini," katanya.

Nadalsyah ingin seluruh masalah lahan dan sengketa tanah yang ada di Barito Utara bisa selesai dalam masa pemerintahannya.

Baca juga: Pemerintah tetapkan status kepemilikan 180 ribu hektar kawasan hutan