Ratusan nelayan Palangka Raya peroleh jaminan asuransi
6 Februari 2019 15:04 WIB
ASURANSI MIKRO NELAYAN Sejumlah nelayan berada di atas kapal yang bersandar di Pelabuhan Jongor, Tegal, Jawa Tengah, Senin (5/11/2018). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama asuransi Jasa Indonesia Jasindo (Persero) lini bisnis asuransi mikro menargetkan sebanyak 100.000 nasabah dari produk asuransi nelayan pada akhir 2018. Produk ini diharapkan tidak hanya sebagai instrumen perlindungan, tetapi juga untuk pengembangan usaha dengan mitigasi risiko melalui asuransi. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/kye. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Palangka Raya, (ANTARA News) - Sebanyak 108 nelayan perikanan tangkap di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mendapat jaminan berupa asuransi dari pemerintah.
"Kartu asuransi itu sebagian sudah kita serahkan ke nelayan. Sebagiannya akan segera kami serahkan, yang rencananya disatukan dengan program kami lainnya," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Jubaedah, Rabu, di Palangka Raya.
Dia menerangkan, 108 nelayan yang telah masuk program asuransi tersebut tersebar di sejumlah wilayah di "Kota Cantik" itu.
"Asuransi ini merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Asuransi Jasindo. Selama setahun para nelayan itu tidak dibebankan membayar premi. Baru setelah itu dikenakan biaya senilai Rp175.000 per bulan," kata Jubaedah.
Dia menjelaskan, 108 nelayan yang telah mendapat asuransi itu sebelumnya telah melewati seleksi berjenjang mulai dari tingkat penyuluh, dinas kota, dinas provinsi dan bermuara di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Mereka merupakan usulan tahun 2018. Sementara untuk tahun ini kami masih dalam tahap seleksi karena salah satu syarat pengajuannya, nelayan harus memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka)," katanya.
Selain itu, di antara kriteria nelayan kecil dan tradisional yang berhak mendapatkan asuransi tersebut, yakni memiliki kartu nelayan, berusia 17-65 tahun dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Selanjutnya belum pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda serta kapal yang digunakan kurang dari 10 gross ton.
Manfaat yang diperoleh nelayan, kata dia, yakni adanya jaminan kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan atau lainnya sesuai wording polis asuransi kecelakaan diri plus.
Melalui program tersebut, nelayan kecil dan nelayan tradisional memiliki jaminan perlindungan atas risiko yang dialami nelayan, sehingga nelayan lebih tenteram dan nyaman dalam berusaha, demikian Jubaedah.
Baca juga: Banjir di Kalteng Membuat Melimpahnya Ikan Air Tawar
Baca juga: HNSI: pemberian asuransi nelayan jangan salah alamat
Baca juga: KKP siapkan asuransi bantu nelayan hadapi gelombang
"Kartu asuransi itu sebagian sudah kita serahkan ke nelayan. Sebagiannya akan segera kami serahkan, yang rencananya disatukan dengan program kami lainnya," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Jubaedah, Rabu, di Palangka Raya.
Dia menerangkan, 108 nelayan yang telah masuk program asuransi tersebut tersebar di sejumlah wilayah di "Kota Cantik" itu.
"Asuransi ini merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Asuransi Jasindo. Selama setahun para nelayan itu tidak dibebankan membayar premi. Baru setelah itu dikenakan biaya senilai Rp175.000 per bulan," kata Jubaedah.
Dia menjelaskan, 108 nelayan yang telah mendapat asuransi itu sebelumnya telah melewati seleksi berjenjang mulai dari tingkat penyuluh, dinas kota, dinas provinsi dan bermuara di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Mereka merupakan usulan tahun 2018. Sementara untuk tahun ini kami masih dalam tahap seleksi karena salah satu syarat pengajuannya, nelayan harus memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka)," katanya.
Selain itu, di antara kriteria nelayan kecil dan tradisional yang berhak mendapatkan asuransi tersebut, yakni memiliki kartu nelayan, berusia 17-65 tahun dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Selanjutnya belum pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda serta kapal yang digunakan kurang dari 10 gross ton.
Manfaat yang diperoleh nelayan, kata dia, yakni adanya jaminan kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan atau lainnya sesuai wording polis asuransi kecelakaan diri plus.
Melalui program tersebut, nelayan kecil dan nelayan tradisional memiliki jaminan perlindungan atas risiko yang dialami nelayan, sehingga nelayan lebih tenteram dan nyaman dalam berusaha, demikian Jubaedah.
Baca juga: Banjir di Kalteng Membuat Melimpahnya Ikan Air Tawar
Baca juga: HNSI: pemberian asuransi nelayan jangan salah alamat
Baca juga: KKP siapkan asuransi bantu nelayan hadapi gelombang
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: