Jakarta (ANTARA News) - Pengacara pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dirinya akan membicarakan kembali dengan Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Wiranto terkait pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Mungkin nanti kita obrolin lagi dengan Presiden dan pak Wiranto," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Pembebasan bersyarat Ba'asyir, lanjut dia, tinggal menunggu waktu dan saat ini, pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan sejumlah pihak.

"Kita tunggu momentumnya, nantilah ketika tidak ada lagi pro kontranya," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Sebelumnya rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir menimbulkan pro kontra. Presiden Jokowi kemudian meminta Yusril untuk mendatangi Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor demi mempercepat itu.

Namun, Menko Polhukam Wiranto tak sependapat dengan hal itu dan meminta pembebasan Ba'asyir perlu mempertimbangkan beberapa aspek lain, seperti Pancasila, NKRI, maupun hukum.

Yusril pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai pendapat Wiranto. Baginya segala adminstrasi untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir sudah rampung dan tinggal menunggu momentum yang tepat dan sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Kalau tidak disinggung Pancasila, mungkin dia sudah bebas. Semua orang tahu, siapa yang taat kepada Islam, dia taat pada Pancasila," kata Yusril.

Namun demikian, tambah dia, terhadap pembebasan Ba'asyir pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Kini saya menunggu Presiden untuk membantu melengkapi persyaratan yang sudah diselesaikan," ucapnya.