Saat Imlek, satu napi di Lapas Sungailiat-Babel dapat remisi
5 Februari 2019 15:16 WIB
Sejumlah warga binaan berlompa balapan terompah panjang pada peringatan hari kartini sekaligus HUT Bulan Bakti Pemasyarakatan di Lapas Wanita Klas IIA Palembang, Sumsel, Jumat (21/4/2017). Pada peringatan tersebut Lapas Wanita Klas IIA Palembang menggelar aneka lomba dan kegiatan menarik bagi warga binaan. (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Sungailiat, Babel, (ANTARA News) - Satu orang narapidana (napi) beragama Konghucu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi khusus perayaan Imlek 2019.
"Satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) etnis Tionghoa yang menerima remisi khusus Hari Raya Imlek 2019 atas nama Sandi Golisu anak dari Ten On," kata Kepala Lapas Kelas II B Sungailiat, Faozul Ansori melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Al Ihsan di Sungailiat, Selasa.
I mengatakan remisi khusus hari raya diberikan yang bersangkutan dengan pemotongan masa tahanan selama 15 hari dari jumlah masa tahanan vonis selama 10 bulan.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-86.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 31 Januari 2019, dan Nomor : PAS-86.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 31 Januari 2019.
Ia menjelaskan remisi Hari Raya Imlek sebagai bentuk hadirnya negara bagi para WBP sebagai wujud hadiah, khususnya yang beragama Konghucu yang selama ini telah menunjukkan perubahan diri serta berkelakuan baik dalam masa pembinaannya
"WBP di Lapas Kelas II B Sungailiat, hanya ada satu WBP dari etnis Tionghoa yakni Sandi Golisu karena kasus pencurian," jelasnya.
Dikatakannya bahwa perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Tuhan Maha Esa.
Menurut dia, pemberian remisi khusus tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana, tetapi agar warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama.
"Remisi khusus diberikan kepada yang bersangkutan karena dianggap memenuhi syarat menerima hak pemotongan masa tahanan," jelasnya.
Baca juga: Terdakwa pemukul pramugari divonis lima bulan penjara
"Satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) etnis Tionghoa yang menerima remisi khusus Hari Raya Imlek 2019 atas nama Sandi Golisu anak dari Ten On," kata Kepala Lapas Kelas II B Sungailiat, Faozul Ansori melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Al Ihsan di Sungailiat, Selasa.
I mengatakan remisi khusus hari raya diberikan yang bersangkutan dengan pemotongan masa tahanan selama 15 hari dari jumlah masa tahanan vonis selama 10 bulan.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-86.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 31 Januari 2019, dan Nomor : PAS-86.PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 31 Januari 2019.
Ia menjelaskan remisi Hari Raya Imlek sebagai bentuk hadirnya negara bagi para WBP sebagai wujud hadiah, khususnya yang beragama Konghucu yang selama ini telah menunjukkan perubahan diri serta berkelakuan baik dalam masa pembinaannya
"WBP di Lapas Kelas II B Sungailiat, hanya ada satu WBP dari etnis Tionghoa yakni Sandi Golisu karena kasus pencurian," jelasnya.
Dikatakannya bahwa perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Tuhan Maha Esa.
Menurut dia, pemberian remisi khusus tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana, tetapi agar warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama.
"Remisi khusus diberikan kepada yang bersangkutan karena dianggap memenuhi syarat menerima hak pemotongan masa tahanan," jelasnya.
Baca juga: Terdakwa pemukul pramugari divonis lima bulan penjara
Pewarta: Kasmono
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: