Jakarta (Antara) - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan unit kegiatan mahasiswa yang ada harus berkolaborasi dengan pihak kampus.

“Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, yang mana unit kegiatan mahasiswa yang mengawal ideologi bangsa bisa berkolaborasi dengan pihak kampus," ujar Nasir usai kegiatan jalan sehat di Jakarta, Selasa.

Hal itu bertujuan agar wawasan kebangsaan dan bela negara, betul-betul tertanam di seluruh rakyat Indonesia terutama mahasiswa.

Dia mengatakan pihaknya mengumpulkan kelompok Cipayung plus yang merupakan alumni gabungan dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) untuk mensosialisasikan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018.

Dia menjelaskan kegiatan yang ada di kampus baik di dalam maupun di luar kampus harus menjadi satu. Sehingga organisasi luar kampus seperti HMI, GMNI, PMKRI, PMII dan GMKI ikut serta mengawal ideologi bangsa.

"Empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila sebagai ideologi negara UUD 45 sebagai dasar negara, NKRI semboyan kita sebagai negara kesatuan dan bhinneka tunggal Ika, harus betul-betul diimplementasikan kepada anak bangsa mahasiswa," ungkap dia lagi.

Dia menambahkan sejumlah masukan diterima oleh pihaknya seperti perlu adanya unit kegiatan yang mengawal ideologi bangsa, yang merupakan gabungan dari pihak kampus dan unit kegiatan mahasiswa.

“Apakah semua komisariat akan di kampus? Tidak, Yang kami buka, ada satu organisasi yang dibentuk rektor yang keanggotaannya dari mahasiswa ekstra. Perwakilan satu per satu dari mereka. Ada dari HMI, PMII, GMKI, GMNI, PMKRI, dan organisasi mahasiswa lainnya yang mungkin bisa masuk," kata dia lagi.

Nasir menjelaskan terdapat dua perguruan tinggi yang sudah melakukan hal itu yakni Institut Pertanian Bogor (IPB) dan salah satu perguruan tinggi swasta di Jawa Timur.

Sebelumnya, Nasir mengatakan bahwa aturan itu ada karena mencuatnya intoleransi dan radikalisme mahasiswa yang mengacu hasil survei Alvara Research Center dan Mata Air Foundation dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi, yang mana sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari'ah, 25,3 persen setuju berdiri negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan 2,5 persen berpotensi radikal.***3***

Baca juga: Menristekdikti targetkan pimpin publikasi se-Asia Tenggara

Baca juga: Menristekdikti uji coba kuliah daring di tujuh perguruan tinggi

Baca juga: Menristekdikti dukung pendirian Akademi Komunitas Seni Budaya Yogyakarta