Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonformasi saksi soal proses penganggaran di Kementerian Keuangan terkait kasus suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dengan tersangka Taufik Kurniawan (TK).

KPK pada Senin memeriksa Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kementerian Keuangan Tahun 2016 Muhammad Nafi dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen, Jateng, TA 2016.

"Jadi, kami sudah mulai masuk mendalami proses penganggaran baik yang terjadi di DPR RI karena ada beberapa anggota DPR yang diperiksa sebelumnya atau pun yang terjadi di Kementerian Keuangan terkait dengan Dana Alokasi Khusus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Febri, KPK perlu memastikan beberapa fakta-fakta terkait DAK dalam kasus di Kebumen tersebut karena tersangka Taufik yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI diduga telah menerima sejumlah uang.

"Terkait dengan pengurusan anggaran tersebut dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kebumen. Itu yang perlu kami dalami, jadi proses DAK ini tentu perlu kami telusuri lebih lanjut," tuturnya.

KPK juga pada Senin sedianya memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Taufik, yaitu Haris Fikri yang merupakan tenaga ahli Taufik di DPR RI.

"Yang bersangkutan sedang melaksanakan dinas luar kota ketika mendapatkan panggilan pemeriksaan dari KPK. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK panggil Taufik Kurniawan sebagai tersangka
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Taufik Kurniawan
Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan