akarta (ANTARA News) - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pihaknya mendorong adanya revisi terhadap Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran UU ini banyak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.

"UU ITE ini menjadi perhatian khusus Prabowo-Sandi untuk direvisi karena korban utama UU ITE adalah masyarakat awam," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.

Pernyataan Dahnil tentang UU ITE yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan bukan tanpa bukti.

Dahnil mengatakan mayoritas korban UU ITE yang berujung pada pidana adalah masyarakat awam dan kalangan aktivis, sementara pelapornya mayoritas adalah pejabat negara.


"Jadi pejabat publik yang kemudian merasa martabatnya terganggu dengan kritik, bisa menggunakan UU ini untuk menjerat siapa pun. Data kita lebih dari 35 persen pelapor UU ITE itu adalah pejabat negara. Ini signal sederhana bahwa UU ITE menjadi alat buat pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat kita punya kecenderungan anti kritik," kata Dahnil.

Ia mencatat, sejak disahkan pada 2008, UU ITE banyak disalahgunakan dan banyak memakan korban saat pemerintahan saat ini.

"Puncaknya adalah tahun 2016 ada 84 kasus dan tahun 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kita adalah merevisi UU ITE. Kita ingin stop pengbungkaman publik, dan kriminaslisasi," kata Dahnil.