Pemilik Pulau Tegal dirayu menjual lahannya kepada Zainudin
4 Februari 2019 18:50 WIB
Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (tengah) dikawal petugas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (4/2/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat orang saksi dari pihak swasta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Bandarlampung (ANTARA News) - Pemilik Pulau Tegal Mas, Thomas Aziz Riska, mengaku dirinya telah dirayu Agus Bhakti Nugroho (ABN) agar mau menjual lahan dan bangunannya dengan harga murah kepada Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
"Saya kasih harga Rp3 miliar. Akan tetapi, karena saya dirayu jadi harganya turun menjadi Rp1,45 miliar," kata Thomas dalam persidangan kasus "fee" proyek Dinas PUPR di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Selain membeli tanah seluas 1.000 meter persegi pada tahun 2018, ABN juga membeli bangunan cottage yang berada di atas tanah tersebut.
"Di sana (Pulau Tegas Mas) banyak vila, salah satunya milik Zainudin," katanya.
Thomas mengatakan bahwa transaksi tersebut terjadi saat Zainudin Hasan mengunjungi Pulau Tegal Mas sebagai wisatawan. Saat melihat-lihat, kemudian ABN mengatakan ingin membelinya.
"Awalnya saya tidak tahu kalau untuk Zainudin. Saya baru tahu setelah Zainudin yang datang kembali," katanya.
Thomas Aziz Riska adalah seorang wiraswasta yang menjadi salah satu saksi dari empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Thomas Aziz Riska bersama tiga saksi lainnya, Hendri Dunan, PNS Lampung Selatan yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan di Pesisir Barat; Hari Aljuno (PNS di Provinsi Lampung); dan Sugeng Prayitno (swasta) bersaksi dalam kasus "fee" proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel yang melibatkan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Baca juga: KPK: "fee" kasus Lampung Selatan Rp56 miliar
Baca juga: KPK tangkap 12 orang dalam OTT di Lampung Selatan
Baca juga: KPK amankan Bupati Lampung Selatan
"Saya kasih harga Rp3 miliar. Akan tetapi, karena saya dirayu jadi harganya turun menjadi Rp1,45 miliar," kata Thomas dalam persidangan kasus "fee" proyek Dinas PUPR di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin.
Selain membeli tanah seluas 1.000 meter persegi pada tahun 2018, ABN juga membeli bangunan cottage yang berada di atas tanah tersebut.
"Di sana (Pulau Tegas Mas) banyak vila, salah satunya milik Zainudin," katanya.
Thomas mengatakan bahwa transaksi tersebut terjadi saat Zainudin Hasan mengunjungi Pulau Tegal Mas sebagai wisatawan. Saat melihat-lihat, kemudian ABN mengatakan ingin membelinya.
"Awalnya saya tidak tahu kalau untuk Zainudin. Saya baru tahu setelah Zainudin yang datang kembali," katanya.
Thomas Aziz Riska adalah seorang wiraswasta yang menjadi salah satu saksi dari empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Thomas Aziz Riska bersama tiga saksi lainnya, Hendri Dunan, PNS Lampung Selatan yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan di Pesisir Barat; Hari Aljuno (PNS di Provinsi Lampung); dan Sugeng Prayitno (swasta) bersaksi dalam kasus "fee" proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lamsel yang melibatkan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Baca juga: KPK: "fee" kasus Lampung Selatan Rp56 miliar
Baca juga: KPK tangkap 12 orang dalam OTT di Lampung Selatan
Baca juga: KPK amankan Bupati Lampung Selatan
Pewarta: Hisar Sitanggang/Damiri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: