Temanggung bakal terapkan aplikasi ponsel pendaftaran akte kelahiran
4 Februari 2019 09:32 WIB
Antre Membuat Akte Kelahiran Ratusan warga mengantre mendaftar untuk mendapatkan akte kelahiran langsung jadi yang ada di acara Festival Cisadane, Tangerang, Banten, Senin (24/7/2017). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang memberikan kesempatan kepada warga Kota Tangerang yang belum memiliki akte kelahiran untuk mendapatkan Akte Kelahiran langsung jadi selama berlangsungnya acara Festival Cisadane 2017. (ANTARA /Muhammad Iqbal)
Temanggung, 4/2 (ANTARA News) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bakal menerapkan aplikasi pendaftaran akte kelahiran melalui aplikasi di telepon selular sehingga pendaftar tidak perlu datang ke Disdukcapil.
"Pendaftar tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil tetapi cukup mendaftar lewat aplikasi yang ada di telepon seluler," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Widiatmoko di Temanggung, Senin.
Ia menuturkan dengan menggunakan aplikasi ini akan mempermudah bagi pencari akte kelahiran karena sangat praktis dan dalam satu hari proses selesai.
Ia mengatakan selama ini warga yang rumahnya jauh dari layanan administrasi kependudukan ini mungkin enggan mengurus akte kelahiran anaknya karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit, namun melalui aplikasi tersebut nantinya cukup mengisi persyaratan di aplikasi tersebut dan tidak perlu mengantre.
"Rencananya aplikasi tersebut diterapkan pada Maret mendatang, mereka yang mau membuat akte kelahiran tinggal mengisi aplikasi dan petugas kami siap untuk memprosesnya," katanya.
Ia menuturkan bayi yang lahir di puskesmas kalau langsung didaftarkan dengan aplikasi tersebut dalam satu hari akte kelahiran sudah jadi.
"Aplikasi ini akan mempercepat proses, mungkin orang tua dan bayi belum pulang dari puskesmas, akte kelahiran sudah jadi sehingga pulang ke rumah sambil membawa akte anaknya," katanya.
Ia menyampaikan meskipun pemohon tidak perlu datang ke Disdukcapil waktu mendaftar, pencetakan dan pengambilan akte tetap di Disdukcapil, karena kewenangan untuk menandatangani akte kelahiran tersebut harus kepala Disdukcapil, tidak bisa didelegasikan.
Widiatmoko mengatakan selain akte kelahiran, akte kematian sekarang juga dalam satu hari juga sudah jadi.
"Untuk akte kematian cukup menggunakan keterangan RT saja bisa langsung ke kami, tidak sampai ke kelurahan, hal ini banyak masyarakat yang belum paham. Akte kematian satu hari jadi sudah berlangsung akhir-akhir ini." katanya.
Baca juga: KPAI dorong inovasi pemda untuk pengurusan akte kelahiran
Baca juga: BPS sebut 83,33 persen anak miliki akte kelahiran
"Pendaftar tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil tetapi cukup mendaftar lewat aplikasi yang ada di telepon seluler," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Widiatmoko di Temanggung, Senin.
Ia menuturkan dengan menggunakan aplikasi ini akan mempermudah bagi pencari akte kelahiran karena sangat praktis dan dalam satu hari proses selesai.
Ia mengatakan selama ini warga yang rumahnya jauh dari layanan administrasi kependudukan ini mungkin enggan mengurus akte kelahiran anaknya karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit, namun melalui aplikasi tersebut nantinya cukup mengisi persyaratan di aplikasi tersebut dan tidak perlu mengantre.
"Rencananya aplikasi tersebut diterapkan pada Maret mendatang, mereka yang mau membuat akte kelahiran tinggal mengisi aplikasi dan petugas kami siap untuk memprosesnya," katanya.
Ia menuturkan bayi yang lahir di puskesmas kalau langsung didaftarkan dengan aplikasi tersebut dalam satu hari akte kelahiran sudah jadi.
"Aplikasi ini akan mempercepat proses, mungkin orang tua dan bayi belum pulang dari puskesmas, akte kelahiran sudah jadi sehingga pulang ke rumah sambil membawa akte anaknya," katanya.
Ia menyampaikan meskipun pemohon tidak perlu datang ke Disdukcapil waktu mendaftar, pencetakan dan pengambilan akte tetap di Disdukcapil, karena kewenangan untuk menandatangani akte kelahiran tersebut harus kepala Disdukcapil, tidak bisa didelegasikan.
Widiatmoko mengatakan selain akte kelahiran, akte kematian sekarang juga dalam satu hari juga sudah jadi.
"Untuk akte kematian cukup menggunakan keterangan RT saja bisa langsung ke kami, tidak sampai ke kelurahan, hal ini banyak masyarakat yang belum paham. Akte kematian satu hari jadi sudah berlangsung akhir-akhir ini." katanya.
Baca juga: KPAI dorong inovasi pemda untuk pengurusan akte kelahiran
Baca juga: BPS sebut 83,33 persen anak miliki akte kelahiran
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: