Anggota DPR dukung Polri usut pihak lain kasus Ratna
2 Februari 2019 01:04 WIB
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah lengkap atau P21 sehingga tim penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI Jhonny G Plate mendukung aparat Kepolisian mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran kabar bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet.
"Persoalannya bukan Ratna pribadi, ini hoaks politik menggunakan Ratna dan melibatkan pihak lain," kata Jhonny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Jhonny menduga kasus Ratna itu melibatkan banyak pihak, bukan hanya Ratna saja karena banyak yang menyebarkan kabar bohong terkait Ratna dianiaya orang tidak dikenal tapi ternyata mukanya lebam karena selesai menjalani operasi.
Jhonny yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem mendukung langkah aparat penegak hukum yang telah memproses Ratna karena menyebarkan berita hoaks tersebut.
"Kami mendukung polisi bukan hanya pribadi Ratna, tapi menyelidiki yang lebih luas karena ini sangat merusak demokrasi kalau seperti ini terus," ujarnya.
Selain itu dia menilai kasus Ratna Sarumpaet telah merusak demokrasi sehingga wajar diproses hukum oleh aparat karena menyebarkan berita bohong dan saat ini kasus Ratna telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Karena itu dia percaya dengan profesionalisme penegak hukum yang telah memproses Ratna hingga akhirnya berkasnya masuk tahap kedua dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Kasus Ratna memang harus diproses karena kabar hoaks itu merusak demokrasi dan Pemilu. Kita serahkan kepada Polri dan Kejaksaan, kita serahkan proses hukum dengan penegak hukum," ujarnya.
Menurut dia, Ratna harus mengikuti proses hukum karena ada kewajiban sebagai warga negara namun yang bersangkutan juga memiliki hak yang harus dipenuhi selama menjalani proses hukum.
Baca juga: Kuasa hukum Ratna Sarumpaet siapkan bukti untuk hadapi persidangan
Baca juga: Ratna Sarumpaet akan ditahan Kejari 20 hari
Baca juga: Kejati DKI segera meningkatkan status kasus Ratna ke penuntutan
"Persoalannya bukan Ratna pribadi, ini hoaks politik menggunakan Ratna dan melibatkan pihak lain," kata Jhonny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Jhonny menduga kasus Ratna itu melibatkan banyak pihak, bukan hanya Ratna saja karena banyak yang menyebarkan kabar bohong terkait Ratna dianiaya orang tidak dikenal tapi ternyata mukanya lebam karena selesai menjalani operasi.
Jhonny yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem mendukung langkah aparat penegak hukum yang telah memproses Ratna karena menyebarkan berita hoaks tersebut.
"Kami mendukung polisi bukan hanya pribadi Ratna, tapi menyelidiki yang lebih luas karena ini sangat merusak demokrasi kalau seperti ini terus," ujarnya.
Selain itu dia menilai kasus Ratna Sarumpaet telah merusak demokrasi sehingga wajar diproses hukum oleh aparat karena menyebarkan berita bohong dan saat ini kasus Ratna telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Karena itu dia percaya dengan profesionalisme penegak hukum yang telah memproses Ratna hingga akhirnya berkasnya masuk tahap kedua dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Kasus Ratna memang harus diproses karena kabar hoaks itu merusak demokrasi dan Pemilu. Kita serahkan kepada Polri dan Kejaksaan, kita serahkan proses hukum dengan penegak hukum," ujarnya.
Menurut dia, Ratna harus mengikuti proses hukum karena ada kewajiban sebagai warga negara namun yang bersangkutan juga memiliki hak yang harus dipenuhi selama menjalani proses hukum.
Baca juga: Kuasa hukum Ratna Sarumpaet siapkan bukti untuk hadapi persidangan
Baca juga: Ratna Sarumpaet akan ditahan Kejari 20 hari
Baca juga: Kejati DKI segera meningkatkan status kasus Ratna ke penuntutan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: