jakarta (ANTARA News) - Anggota tim kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan pihaknya tidak percaya pada pasal penistaan agama karena kerap kali digunakan untuk kepentingan tertentu.

"Dalam konteks yang lebih besar kami sebetulnya orang yang gak percaya pasal penodaan agama itu karena rujukan awal pasal tersebut atau sejarah pasal tersebut sudah kehilangan konteksnya hari ini," kata Haris di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, mantan Koordinator Kontras tersebut menilai pasal penisataan agama lebih sering digunakan demi kepentingan tertentu.

"Kami gak lihat posisi orang yang direspresi ada dimana dalam kaca mata politik hari ini. Tetapi ini adalah pasal yang sering digunakan membunuh karakter, mematikan aktivitas seseorang atau membunuh karir seseorang. Kami juga gak paham ini pelapor sebetulnya mewakili keyakinan, kepercayaan atau agama yang mana, karena `kan dia mesti membuktikan bahwa ketika dia bawa barang ini ke polisi dia harus menunjukan siapa yang jadi korbannya gitu lo," ujar Haris.

Menurut Haris, sebetulnya harus ada aktivitas besar daripada menggunakan pasal tersebut hanya untuk kepentingan yang tidak substansial dan di luar nalar.

Rocky Gerung juga menilai pasal tersebut memang digunakan untuk mematikan karakternya.

"Iya, ya apalagi yang mau dilakukan kalau orangnya gak ngerti konsep maka dia akan membabi-buta aja melaporkan menyerang. Maka saya gak tahu nih apa karena mungkin beliau membutuhkan percakapan akademis tapi gak punya forum atau ada imajinasi dari mana tiba-tiba melaporkan kasus yang sudah satu tahun atau ini suara dari belakang sebuah baliho partai nggak ngertilah," ujar Rocky di lokasi yang sama.

Rocky Gerung datang ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat ini, untuk dimintai klarifikasi atas pelaporan dengan tuduhan penistaan agama Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 karena pernyataannya yang menyebut kitab suci adalah fiksi di salah satu acara televisi swasta.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Rocky diberondong 20 pertanyaan dalam proses yang berlangsung selama hampir lima jam dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.40 WIB.

Rocky dipanggil dengan status sebagai saksi terlapor atas laporan Jack yang tercatat dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Selain laporan dari Jack, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tertuang dengan Nomor Polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.