Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membayar tunggakan tunjangan kinerja guru madrasah setelah ada verifikasi dan validasi data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Awal tahun ini, akan dilakukan verifikasi data oleh BPKP yang didampingi Itjen. Mudah-mudahan akhir Februari, verval (verifikasi dan validasi) sudah selesai," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama Suyitno kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Direktur PLP Bidang Kesejahteraan Rakyat BPKP Sumitro mengatakan proses verifikasi dan validasi data dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden No.154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama No. 29 tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6243 tahun 2018.

"Proses verifikasi yang dilakukan BPKP niatnya adalah memberikan data agar pembayarannya pas. Kalau kurang ditambahi, kalau kelebihan ya dikurangi," kata dia.

Ia mengatakan BPKP akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk pembayaran tunggakan tunjangan kinerja dari November 2015 sampai Desember 2018.

"Proses verifikasi di mulai minggu pertama sampai minggu ke tiga bulan Februari," katanya.

Baca juga:
Mendikbud usul tunjangan guru honorer setara UMR
Mulai 2019 guru terima tunjangan profesi