Depok, Jawa Barat (ANTARA News) - Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali, menegaskan, mereka masih menunggu kedatangan terdakwa Buni Yani untuk hadir di Kejari Depok.
"Menurut pengacaranya, Buni Yani akan hadir pada hari ini secara kooperatif," kata Ali, di Kejari Depok, Jumat.
Ia menjelaskan, pengacara Buni Yani sudah menelepon ke Kepala Kejari Depok bahwa yang bersangkutan akan hadir pada hari ini Jumat (1/2) untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Apakah Buni Yani akan ditahan, dias mengatakan, ini bukan bicara penahanan tapi melaksanakan putusan hukum yang telah inkrah.
"Kalau dia tak hadir maka akan dilakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," katanya tanpa mau menjelaskan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, segera mengeksekusi Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih lima hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum terdakwa Buni Yani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari.
Sufari menegaskan, mereka sudah menerima salinan putusan itu, maka sesuai dengan KUHAP harus segera dilaksanakan eksekusi tersebut.
Semua proses sudah dilakukan mulai dari pengadilan negeri, upaya banding hingga kasasi sudah dijalankan, sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi.
"Sesuai dengan KUHAP akan segera kita lakukan eksekusi," tegasnya.
Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 UU ITE.
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI.
MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Kejaksaan tunggu kehadiran Buni Yani
1 Februari 2019 13:49 WIB
Buni Yani. (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: