Manokwari (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong pengawasan secara melekat pelaksanaan dana desa yang dikucurkan pusat di daerah ini.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Papua Barat Musa Kamudi, di Manokwari, Jumat, mengatakan dana desa yang diterima setiap kampung di provinsi ini cukup besar.

Pemprov Papua Barat tak ingin aparatur kampung terjerat masalah hukum akibat kurang pemahaman mereka dalam mengelola anggaran.

Ia mengemukakan, terdapat empat indikator dalam kucuran dana desa, yakni jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan kondisi geografis. Pada indikator pertama, Papua Barat tidak memenuhi syarat, namun daerah ini memenuhi tiga indikator lainnya.

"Makanya jumlah dana desa yang dikucurkan ke Papua Barat bisa besar karena itu. Kita punya luas wilayah, geografis kita masuk dalam kategori sulit dan persentasi kemiskinan kita besar," kata Musa.

Menurutnya, pemerintah pusat memberi perhatian cukup besar terhadap pembangunan kampung di Papua Barat.

Ia berharap program ini dimanfaatkan secara optimal untuk membangun ekonomi kampung.

"Bukan sebaliknya, harusnya kampung maju bukan justru aparatur kampung terjerat kasus korupsi," katanya lagi.

Menurutnya, tenaga pendamping harus ada di setiap kampung. Mereka diharapkan bisa mengawal sejak proses perencanaan hingga penyusunan laporan.

Dana desa, lanjut Musa, dicairkan secara bertahap dalam satu tahun anggaran. Pencairan tidak dapat dilaksanakan sebelum daerah menyampaikan laporan penggunaan anggaran tahap sebelumnya.

"Ini juga berkaitan dengan kelancaran. Kampung yang terkendala masalah anggaran tidak bisa mencairkan dana tahap berikutnya. Konsekuensinya pembangunan yang sudah direncanakan akan terganggu," ujarnya lagi.

Musa menambahkan, pemerintah pusat maupun daerah saat ini sudah sangat tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi.

ASN yang terbukti korupsi dan sudah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah akan dikenakan sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Ini kan kasihan kalau sampai dialami para kepala kampung atau pun aparaturnya. Dana yang mereka korupsi tidak seberapa, tapi harus menerima PTDH," kata Musa lagi.

Baca juga: Dana desa agar dikawal
Baca juga: Biak Numfor libatkan gereja dalam pengawasan dana desa
Baca juga: Jokowi: jangan main-main dengan dana desa