Palangka Raya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah belum berkomentar banyak dan akan menelusuri terkait kabar penetapan status tersangka terhadap Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan menelusuri mengenai situs atau website yang menyatakan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) diduga sebagai tersangka itu benar atau tidak dari KPK, karena sampai saat ini kami baru tahu melalui media online saja," kata Kapala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat.
Masyarakat Kalteng dikagetkan informasi yang beredar bahwa Bupati Kotim tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena kasus dugaan gratifikasi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Polda Kalteng belum mendapatkan informasi resmi dari KPK terkait penetapan tersangka bupati tersebut.
Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Tjilik Riwut Polda Kalteng itu juga sudah berusaha mencari informasi yang membuat heboh masyarakat provinsi setempat.
"Saya juga sudah mencari informasi mengenai hal tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada dapat info itu yang katanya ramai di media online," katanya.
Perwira Polda Kalteng berpangkat melati tiga tersebut menuturkan, selama ini, apabila KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan serta lain sebagainya, biasanya berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Tetapi untuk penetapan tersangka terdahap Bupati Kotim seperti kabar yang beredar, pihaknya belum tahu persis.
Kabar sementara yang didapatnya, Bupati Kotim masih menjalankan tugasnya seperti biasa dan belum ada kabar resmi dipanggil KPK untuk diperiksa, seperti kabar yang beredar seperti sekarang ini.
"Informasinya yang bersangkutan masih menjalankan tugasnya sebagai bupati seperti biasanya," ujar Hendra.
Polda Kalteng telusuri kabar penetapan Bupati Kotim jadi tersangka
1 Februari 2019 09:09 WIB
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng). (polri.go.id)
Pewarta: Kasriadi dan Adi Wibowo
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: