Ambon (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku telah mengembalikan sisa dana pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur 2018 kepada Pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp1,348 miliar.

"Pada November 2018 hibah dana yang diterima dari pemprov untuk pelaksanaan pemilihan gubernur-wagub, bupati-wabub dan wali kota sebesar Rp75 miliar dan pada 16 November 2018 sudah dipindah-bukukan atau dikembalikan ke Pemprov Maluku sebesar Rp1,348 miliar," kata Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely di Ambon, Kamis.

Pengembalian dana dari Bawaslu dilakukan setelah berakhir proses pentahapan pemilu kepala daerah.

Menurut dia, dari hasil kegiatan yang dilakukan berupa proses pengawasan maka posisi Maluku untuk tingkat kerawanan pemilu secara nasional yang tadinya berada pada urutan kedua, kini turun menjadi urutan empat.

"Bawaslu RI telah menempatkan Maluku sebagai daerah rawan keempat secara nasional pascapemilu kepala daerah tahun 2018 dimana barometer yang dipakai dalam posisi rawan empat adalah penyelenggaraan, kontestan, partisipasi masyarakat, serta sosial politik," ujarnya.

Saat ini Bawaslu Maluku juga mempersiapkan bimtek dan pelantikan terhadap 242.238 orang saksi pasangan calon yang terdiri dari 16 parpol, dari 5.154 TPS atau 82.464 orang, 29 DPD.

"Kami juga telah membentuk tim kerja bersama antara Bawaslu, KPU, dan kepolisian serta teman-teman dari tim pasangan calon seperti pada saat pemilu kepala daerah tahun 2018," kata Abdullah.

Proses ini juga yang mengilhami Bawaslu untuk pileg 2019 ini akan turun lagi bersama dengan nama tim Pemilu 2019 untuk menyelesaikan berbagai gejolak di lapangan dengan cara lebih cepat sehingga sampai pada proses penindakan lebih jauh.

Baca juga: PPP minta KPU Maluku Utara laksanakan rekomendasi Bawaslu

Baca juga: Bawaslu Maluku libatkan mahasiswa KKN pengawas partisipatif