Jakarta (Antara) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengusulkan perubahan nama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi "Penghapusan Kejahatan Seksual" agar ada batasan tegas terhadap unsur-unsur tindak pidana.
"Kami beranggapan nomenklatur 'kejahatan seksual' lebih sesuai digunakan dibandingkan 'kekerasan seksual'," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Iskan mengatakan usulan perubahan menjadi "kejahatan seksual" juga mempertimbangkan konsistensi penggunaan istilah yang digunakan dalam undang-undang yang menggambarkan objek yang sama.
Menurut Iskan, penggunaan nomenklatur yang konsisten penting agar RUU tersebut dapat berkorelasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal itu juga untuk mendorong agar RUU tersebut dapat dilaksanakan secara menyeluruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan mengedepankan asas kehati-hatian agar upaya penghapusan terhadap kejahatan seksual tidak hanya dirumuskan secara normatif, tetapu juga dapat implementatif," tuturnya.
Iskan mengatakan materi muatan dalam RUU tersebut banyak bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan lain. Karena itu, perlu ada sinkronisasi, misalnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, Iskan mengatakan berkaitan dengan RUU yang menjadi inisiatif anggota DPR tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui dan akan mendukung dengan perubahan, salah satunya dengan mengubah kata "kekerasan" menjadi "kejahatan".
Baca juga: Ali Taher: RUU PKS harus segera disahkan
Baca juga: Pemerintah-DPR sepakat percepat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
PKS usulkan nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diubah
1 Februari 2019 07:06 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis. (ANTARA /M Agung Rajasa)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: