Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum bekerja sama untuk membuat laporan berisi berita palsu yang berkaitan dengan Pemilu 2019.

"Kemenkominfo makin proaktif, sebab setiap hari mengeluarkan laporan hoaks berkaitan dengan Pemilu. Komunikasinya tidak hanya melalui laporan hoaks yang diterbitkan, tapi juga dari berbagai media," kata Menkominfo Rudiantara dalam acara Memorandum of Action (MoA) Upaya Bersama Memerangi Konten Negatif dan Informasi Hoaks Jelang Pemilu 2019 di Jakarta, Kamis, dalam siaran pers.

Rudiantara menyampaikan merupakan tanggung jawab Kementerian Kominfo yang strategis di pemerintahan adalah menyampaikan informasi yang benar.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Menteri Kominfo bersama Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kominfo akan merilis laporan yang terlah terverifikasi kebenaran informasi ke masyarakat.

"Termasuk laporan konten hoaks yang diterima Kemenkominfo terkait menjelang Pemilihan Umum Tahun 2019. Tujuannya agar bisa menangkal konten hoaks dan meluruskan informasi Pemilu 2019," kata Rudiantara.

Kominfo akan mengumumkan klarifikasi atas hoax yang beredar yang berkaitan dengan Pemilu melalui grup media digital masyarakat agar warganet dapat membantu membuat informasi tersebut menjadi viral.

Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan yang sama menyatakan apresiasi atas langkah tersebut. Kerja sama ini merupakan yang kedua kali setelah Pilkada Serentak pada 2018 lalu.

Sementara Ketua KPU Arif Budiman menyatakan Kementerian Kominfo selama ini telah berupaya dan bekerja keras menangkal pemyebaran hoaks yang semakin nyata di Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, rata-rata setiap tahunnya penyebaran hoaks di Tanah Air mencapai 800 ribu. Kementerian Kominfo pada tahun 2017 juga telah memblokir sekitar 6.000 situs penyebar hoaks di media digital.

Baca juga: Muslimat NU deklarasi antihoaks pada Harlah ke-73
Baca juga: Densus 88 sebut penyebaran hoaks juga bentuk teror
Baca juga: Humas harus terdepan tangkal hoaks