Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan bawah pihaknya telah menerima laporan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), namun belum bisa memprosesnya karena ada kekurangan dalam laporan tersebut.

"Sudah disampaikan kepada pelapor ada beberapa laporan yang memang harus dilengkapi, terutama formilnya. Jadi kami minta ke pelapor supaya laporan tersebut diperbaiki ditunggu sampai hari Senin," kata Puadi saat ditemui Antara di unit Gakumdu Bawaslu DKI, Kamis (31/1).

Puadi menambahkan bahwa laporan PSI tidak ditolak, laporannya tetap diterima namun belum bisa ditindaklanjuti.

"Laporan ini hanya diterima namun belum dilengkapi berarti belum diregistrasi, karena beberapa syarat materil dan formilnya belum dilengkapi," tambah Puadi.

Komisioner Bawaslu DKI tersebut juga menambahkan bahwa meski laporan itu sudah dilengkapi syarat formil dan materilnya, laporan itu masih harus dikaji.

Dalam kajian tersebut akan ditentukan apakah ada unsur dugaan pelanggaran pidana, jika ditemukan kita akan melakukan investigasi bersama kepolisian dan kejaksaan.

Terkait persyaratan yang belum lengkap Puadi mengatakan ada sejumlah barang bukti serta beberapa persyaratan formil yang belum lengkap, namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Sebelumnya, PSI melapor ke Bawaslu DKI terkait pemasangan spanduk dukungan LGBT yang mengatasnamakan PSI.

Spanduk yang dipermasalahkan PSI tersebut bertuliskan "Hargai Hak-hak LGBT".

"Kami dari PSI baik DPP maupun DPW itu tidak pernah mencetak apalagi memasang spanduk yang dituduhkan kepada kami," kata Juru Bicara PSI Bidang Hukum, Rian Ernest, saat melapor ke Bawaslu, Kamis.(31/1).