Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mempersilahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif mantan napi tindak pidana korupsi karena menjadi kewenangan lembaga penyelenggara pemilu.

"Pada prinsipnya kami sebagai lembaga legislatif yang telah memilih Komisioner KPU, silahkan mereka menggunakan kewenangannya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menilai selama keputusan KPU itu tidak ada yang merasa dirugikan maka tidak masalah namun ketika ada yang merasa dirugikan, harus dicari jalan keluar sebaik-baiknya.

Menurut dia, KPU harus mempertimbangkan kembali urgensi wacana foto caleg mantan koruptor dipasang di bilik suara.

"Karena dari berbagai literatur dan media sosial sesungguhnya para caleg itu sudah diketahui profilnya oleh masyarakat," ujarnya.

Dia juga menilai pro-kontra wacana larangan mantan napi tipikor masuk dalam daftar caleg memang sudah berlangsung lama dan panjang.

Menurut dia, terakhir DPR sepakat, menjadi keputusan dewan adalah bahwa sesuai ketentuan dan peraturan perundang undangan yang ada, hak untuk dipilih dan memilih, adalah hak dasar warga negara.

"Tapi di sisi lain, negara juga sudah memberikan kewenangan pada KPU, sebagai penyelenggara pemilu. KPU sudah mempublikasikan dan menetapkan bahwa mantan napi korupsi itu tidak bisa atau sekurang-kurangnya namanya akan diumumkan, itu sah-sah saja," katanya.

Namun menurut dia, ada peluang juga bagi para pihak yang dirugikan untuk melakukan langkah hukum jika dimungkinkan, tapi dirinya menyerahkan pada pihak pihak yang dirugikan untuk mengkaji secara hukum dan silakan mengambil langkah yang diperlukan.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif 2019 yang merupakan mantan narapidana korupsi berjumlah 49 orang. "Kami sudah memastikan daftar calon anggota dewan yang berstatus mantan terpidana (korupsi)," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu (30/1) malam.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU kepada wartawan, 49 caleg itu antara lain 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota dan sembilan caleg DPD RI.