Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan hasil inventarisasi dan verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) selama periode 2018 seluas 180 ribu hektare atau lebih rendah dari rekomendasi 14 Gubernur seluas 208 ribu hektare.

"Tim Percepatan PPTKH telah melakukan evaluasi atas rekomendasi Gubernur tersebut, dan sekitar 180 ribu hektare dianggap sesuai atau layak untuk dapat dilepaskan dari kawasan hutan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi mengenai kawasan hutan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan PPTKH tahun 2018 dapat mencapai seluas 956 ribu hektare yang tersebar di 26 provinsi seluruh Indonesia.

Namun hingga 2018 berakhir, baru 14 provinsi dengan 79 kabupaten/kota yang telah mengirimkan pengusulan rekomendasi, dengan luas total lahan seluas 208 ribu hektare.

Dari 208 ribu hektare tersebut, lahan seluas 203 ribu hektare telah dibahas dan 179.116,26 hektare telah disetujui, sedangkan sisanya seluas 24 ribu hektare tidak disetujui.

Variabel-variabel yang digunakan oleh Tim Pelaksana PPTKH untuk menyetujui rekomendasi Gubernur antara lain kekompakan kawasan hutan, kondisi tutupan hutan dan tumpang tindih perizinan.
Selain itu, ada tidaknya penguasaan masyarakat serta posisi lahan terhadap peta indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Hingga akhir Januari 2019, sejumlah 12 provinsi belum menyelesaikan kegiatan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan dan menyampaikan rekomendasi kepada Tim Percepatan PPTKH sehingga mempengaruhi pemrosesan besaran lahan hutan.

Berdasarkan peta indikatif TORA, luas lahan yang harus diselesaikan melalui implementasi Perpres 88/2018 tentang PPTKH di seluruh Indonesia adalah seluas 2,8 juta hektare yang terbagi menjadi lima kriteria lahan.

Lahan terluas secara berturut-turut berada di Sumatera 1,4 juta hektare, Kalimantan 0,7 juta hektare, Sulawesi 0,27 juta hektare, Maluku dan Maluku Utara 0,16 juta hektare, Papua 0,13 juta hektare, dan Nusa Tenggara 0,08 juta hektare.

Obyek PPTKH adalah pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, lahan garapan, dan hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat.

Pemukiman, fasilitas umum atau fasilitas sosial yang sudah terindikasi maupun yang belum terindikasi dalam peta indikatif TORA dapat segera diproses oleh PPTKH.

Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.

Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria tertentu yaitu tanah dimanfaatkan dengan baik dan bukan merupakan tanah gugatan atau sedang mengalami sengketa.

Kemudian, tanah diakui kebenarannya oleh masyarakat hukum adat atau kepala desa dan kelurahan, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

Baca juga: Walhi sebut 6.000 ha kawasan hutan di Aceh jadi area pertambangan