Ditjen Pajak dorong penyampaian SPT melalui e-filing
31 Januari 2019 16:41 WIB
Libur Pelayanan Pajak Tetap buka Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat. (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mendorong penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan melalui e-filing untuk meringankan beban administrasi Wajib Pajak.
Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan keinginan tersebut ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 yang menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.
Dengan adanya peraturan ini, maka Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 serta SPT Masa PPN melalui e-filing.
Kewajiban ini juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan serta Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak yang menggunakan cara lain selain e-filing, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima dan harus dikembalikan.
Beberapa pokok pengaturan lain dalam peraturan ini adalah dokumen lampiran SPT e-filing harus diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen. Kemudian, pengecualian dari kewajiban penyampaian SSP sebagai lampiran SPT melalui e-filing berlaku bagi semua jenis SPT selama Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) telah dicantumkan.
Kantor Pajak dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal bukti pengiriman elektronik atau resi pengiriman bila kelengkapan disampaikan melalui e-filing atau pos, kurir maupun ekspedisi.
Resi pengiriman surat juga harus memuat nama, NPWP, jenis SPT dan masa atau tahun pajak bila informasi pada resi SPT disampaikan melalui pos, ekspedisi atau kurir.
Sedangkan, penyampaian SPT dengan status lebih bayar melalui pos, ekspedisi atau kurir harus dilakukan melalui pengiriman khusus agar SPT diterima paling lambat tiga hari sejak tanggal pengiriman.
Namun, SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar tidak perlu melampiri keterangan atau dokumen pendukung seperti SSP.
Selain e-filing, DJP juga menyediakan fasilitas e-form yang dapat diisi dan disimpan secara offline serta dapat diunggah ke sistem setelah usai pengisian.
Dalam kesempatan ini, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghndari risiko terlambat atau lupa lapor, minimal pada 31 Maret 2019 untuk Orang Pribadi dan 30 April 2019 untuk Badan.
Baca juga: DJP buka layanan Sabtu untuk penyampaian SPT
Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Kamis, menyatakan keinginan tersebut ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 yang menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak sebelumnya terkait penyampaian SPT.
Dengan adanya peraturan ini, maka Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 serta SPT Masa PPN melalui e-filing.
Kewajiban ini juga berlaku bagi Wajib Pajak tertentu yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan serta Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak yang menggunakan cara lain selain e-filing, maka SPT yang disampaikan tidak dapat diterima dan harus dikembalikan.
Beberapa pokok pengaturan lain dalam peraturan ini adalah dokumen lampiran SPT e-filing harus diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen. Kemudian, pengecualian dari kewajiban penyampaian SSP sebagai lampiran SPT melalui e-filing berlaku bagi semua jenis SPT selama Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) telah dicantumkan.
Kantor Pajak dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal bukti pengiriman elektronik atau resi pengiriman bila kelengkapan disampaikan melalui e-filing atau pos, kurir maupun ekspedisi.
Resi pengiriman surat juga harus memuat nama, NPWP, jenis SPT dan masa atau tahun pajak bila informasi pada resi SPT disampaikan melalui pos, ekspedisi atau kurir.
Sedangkan, penyampaian SPT dengan status lebih bayar melalui pos, ekspedisi atau kurir harus dilakukan melalui pengiriman khusus agar SPT diterima paling lambat tiga hari sejak tanggal pengiriman.
Namun, SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar tidak perlu melampiri keterangan atau dokumen pendukung seperti SSP.
Selain e-filing, DJP juga menyediakan fasilitas e-form yang dapat diisi dan disimpan secara offline serta dapat diunggah ke sistem setelah usai pengisian.
Dalam kesempatan ini, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT lebih awal agar lebih nyaman, sekaligus menghndari risiko terlambat atau lupa lapor, minimal pada 31 Maret 2019 untuk Orang Pribadi dan 30 April 2019 untuk Badan.
Baca juga: DJP buka layanan Sabtu untuk penyampaian SPT
Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: