Metropolitan
Polda Metro: Ratna Sarumpaet fit saat pelimpahan
31 Januari 2019 15:08 WIB
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) berada di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1/2019). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan berkas perkara Ratna Sarumpaet sudah lengkap atau P21 sehingga tim penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menyebut Ratna Sarumpaet dalam kondisi fit saat dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang.
Kabid Dokkes Kombes Umar Shahab memastikan hal tersebut dan menyatakan sudah melakukan pengecekan kesehatan Ratna secara berkala.
"Sampai dengan pelimpahan, tidak ada keluhan dari yang bersangkutan. Beliau punya kesehatan prima sudah biasa mengkonsumsi vitamin suplemen," kata Umar di Jakarta, Kamis.
Umar juga memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ratna kendati di satu bulan pertama masa penahanan, Ratna pernah mengeluhkan mual namun langsung diberikan tindakan kesehatan di klinik Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini kondisinya baik, fit dan siap dilakukan pelimpahan," tutup dia.
Ratna sendiri terjerat dengan kasus berita bohong. Kasus tersebut bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial kemudian menyusul sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung.
Ratna kemudian memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.
Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Dokkes Kombes Umar Shahab memastikan hal tersebut dan menyatakan sudah melakukan pengecekan kesehatan Ratna secara berkala.
"Sampai dengan pelimpahan, tidak ada keluhan dari yang bersangkutan. Beliau punya kesehatan prima sudah biasa mengkonsumsi vitamin suplemen," kata Umar di Jakarta, Kamis.
Umar juga memastikan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Ratna kendati di satu bulan pertama masa penahanan, Ratna pernah mengeluhkan mual namun langsung diberikan tindakan kesehatan di klinik Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini kondisinya baik, fit dan siap dilakukan pelimpahan," tutup dia.
Ratna sendiri terjerat dengan kasus berita bohong. Kasus tersebut bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial kemudian menyusul sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung.
Ratna kemudian memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.
Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: