Agar tidak hambat UN, Dikjar Malut diminta tidak terlambat salurkan dana bos
31 Januari 2019 13:13 WIB
Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam BEM KM UGM dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi simpatik di bunderan UGM, Yogyakarta, Rabu (13/4). Aksi tersebut diselenggarakan dalam rangka kampanye pemantauan dan pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena selama ini dampak dari adanya BOS di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dirasa masih kurang. (ANTARA/Noveradika)
Ternate, (ANTARA News) - Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku Utara (Malut) diharapkan pemerhati pendidikan setempat tidak terlambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar tidak menghambat kesiapan sekolah menghadapi pelaksanaan ujian nasional (UN).
"Pengalaman tahun lalu di mana sekolah terpaksa berutang untuk membiayai persiapan menghadapi pelaksaan UN akibat keterlambatan penyaluran dana BOS diharapkan tidak terulang pada tahun ini," kata salah seorang pemerhati pendidikan di Malut, Abdul Latif di Ternate, Kamis.
Pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana BOS dalam APBN, sehingga seharusnya tidak ada alasan dana BOS itu terlambat penyalurannya ke sekolah, terutama saat menghadapi pelaksanaan UN.
Menurut dia, terjadinya keterlambatan penyaluran dana BOS ke sekolah, bisa disebabkan ketidakseriusan Dikjar dalam mengurus berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana itu dari pusat.
Tetapi, katanya, bisa jadi pula karena ulah pihak sekolah yang terlambat membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya, karena sesuai ketentuan jika ada satu sekolah yang terlambat memasukkan laporan pertanggung jawaban maka proses pencairan dana BOS untuk seluruh sekolah di Malut tidak bisa dilakukan.
Hal lain yang juga bisa mengakibatkan terlambatnya penyaluran dana BOS ke sekolah, menurut Abdul Latif, adalah dana BOS sudah dicairkan Dikjar, tetapi tidak diteruskan ke sekolah karena dimanfaatkan terlebih dahulu untuk kepentingan lain.
Kalau penyebab terlambatnya penyaluran dana BOS ke sekolah karena alasan itu, kata dia, penegak hukum diharapkan memprosesnya secara hukum karena selain menyalahi aturan, juga merugikan kepentingan pendidikan.
Ia menyarankan agar penyaluran dana BOS sebaiknya tidak lagi melalui provinsi, tetapi langsung ke setiap kabupaten/kota, khususnya untuk sekolah dasar dan SMP sederajat untuk memudahkan proses penyalurannya ke masing-masing sekolah.
Sebelumnya sejumlah sekolah di Malut mengeluhkan belum disalurkannya dana BOS triwulan IV 2018, padahal mereka sekarang sedang menyiapkan pelaksanaan UN, selain itu juga harus berutang untuk menutupi biaya operasional sekolah.
Baca juga: Malut belum siap gelar UN berbasis komputer
Baca juga: Program Pendidikan Gratis di Malut Masih Slogan
"Pengalaman tahun lalu di mana sekolah terpaksa berutang untuk membiayai persiapan menghadapi pelaksaan UN akibat keterlambatan penyaluran dana BOS diharapkan tidak terulang pada tahun ini," kata salah seorang pemerhati pendidikan di Malut, Abdul Latif di Ternate, Kamis.
Pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana BOS dalam APBN, sehingga seharusnya tidak ada alasan dana BOS itu terlambat penyalurannya ke sekolah, terutama saat menghadapi pelaksanaan UN.
Menurut dia, terjadinya keterlambatan penyaluran dana BOS ke sekolah, bisa disebabkan ketidakseriusan Dikjar dalam mengurus berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana itu dari pusat.
Tetapi, katanya, bisa jadi pula karena ulah pihak sekolah yang terlambat membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya, karena sesuai ketentuan jika ada satu sekolah yang terlambat memasukkan laporan pertanggung jawaban maka proses pencairan dana BOS untuk seluruh sekolah di Malut tidak bisa dilakukan.
Hal lain yang juga bisa mengakibatkan terlambatnya penyaluran dana BOS ke sekolah, menurut Abdul Latif, adalah dana BOS sudah dicairkan Dikjar, tetapi tidak diteruskan ke sekolah karena dimanfaatkan terlebih dahulu untuk kepentingan lain.
Kalau penyebab terlambatnya penyaluran dana BOS ke sekolah karena alasan itu, kata dia, penegak hukum diharapkan memprosesnya secara hukum karena selain menyalahi aturan, juga merugikan kepentingan pendidikan.
Ia menyarankan agar penyaluran dana BOS sebaiknya tidak lagi melalui provinsi, tetapi langsung ke setiap kabupaten/kota, khususnya untuk sekolah dasar dan SMP sederajat untuk memudahkan proses penyalurannya ke masing-masing sekolah.
Sebelumnya sejumlah sekolah di Malut mengeluhkan belum disalurkannya dana BOS triwulan IV 2018, padahal mereka sekarang sedang menyiapkan pelaksanaan UN, selain itu juga harus berutang untuk menutupi biaya operasional sekolah.
Baca juga: Malut belum siap gelar UN berbasis komputer
Baca juga: Program Pendidikan Gratis di Malut Masih Slogan
Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: