Jakarta (ANTARA News) - Musisi Ahmad Dhani yang divonis penjara 1,5 tahun, mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis," kata Hendarsam Marantoko di Jakarta, Kamis. Hendarsam memastikan pengajuan memori banding setelah pihak Dhani menerima salinan putusan dari pengadilan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.
Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.
Metropolitan
Ahmad Dhani daftarkan memori banding ke pengadilan
31 Januari 2019 05:28 WIB
Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1). (ANTARA News/Taufik Ridwan).
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: