Menteri Bappenas: Akar korupsi adalah sistem yang sulit
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko (kanan) dan Aktivitis Anti Korupsi yang juga mantan anggota Sembilan Srikandi Tim Seleksi KPK Natalia Subagyo (kiri) hadir dalam diskusi bertajuk Korupsi dan Krisis Demokrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Diskusi kerjasama KPK dengan Transparency International Indonesia (TII) tersebut berbarengan dengan peluncuran Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2018. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
"Meski gaji dan tunjangan sudah ditambah, tapi tetap korupsi atau suap dilakukan penegak hukum. Kami melihat akar persoalan tidak terbatas kesejahteraan yang awalnya kami perkirakan sebagai faktor utama, tapi akar permasalahan adalah sistem yang aada membuat orang kesusahan mendapat haknya," kata Bambang Brojonegoro dalam peluncuran Corruption Perceptions Index 2018 di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pada acara itu, Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan Corruption Perception Index (CPI) alias Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2018 naik tipis yaitu naik 1 poin dari 37 pada 2017 menjadi 38 pada 2018.
Rendahnya angka IPK Indonesia tersebut termasuk disebabkan oleh rendahnya angka "World Justice Project" mengukur ketaan satu negara dalam penegakan hukum dan penyalahgunaan kewenangan publik pada eksekutif, yudisial, polisi/militer dan legislatif karena hanya mencapai skor 20.
IPK Indonesia 2018 mengacu pada 9 survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.
"Dari pandangan saya dari sisi perencanaan, sistem kita membuat segala sesuatu rumit meski gaji tinggi tapi punya peluang atau otoritas membuat sesuatu rumit. Sifat manusiawi untuk mendapat lebih akhirnya mencari celah sistem," ungkap Bambang.
Karena itu dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi yang ditandatangani pada 20 Juli 2018 lalu, Bambang mengatakan pemerintah berupaya mengurangi interaksi.
"Kita mengurangi betul interaksi, negosiasi antara yang butuh dan minta pelayanan. Online Single Submission bukan hanya soal waktu tapi untuk mencegah pengusaha semangat menyuap karena ketakutan terhadap sistem," tambah Bambang.
Stranas tersebut, menurut Bambang, melihat akar permasalahan yaitu mempersempit ruang seseorang untuk menggunakan kekuasaannya untuk korupsi.
"Masalahnya adalah sistem yang tidak memberikan kesempatan orang 'mengexercise power'. Kalau dulu korupsi identik dengan gaji kecil di PNS sekarang karena memanfaatkan 'loop hole' jadi jangan sampai menggunakan keuangan secara berlebihan tapi harus sesuai aturannya dan tidak bisa lebih dari yang tertulis," jelas Bambang.
Dalam pasal 3 Perpres tersebut disebutkan fokus Stranas Pencegahan Korupsi meliputi perizinan dan tata niaga; keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi sehingga dalam pelaksanaannya, dibentuk tim nasional (timnas) pencegahan korupsi (pasal 4).
"Kalau saya bicara dengan pelaku usaha, kenapa sih masih ada swsta yang tertangkap KPK maka mereka akan mengatakan 'Pak, saya ingin bisnis maju tapi setiap ekspansi bisnis pasti butuh izin, yang jadi masalah izin tidak keluar kalau tidak ada suap tadi', jadi swasta akan mikir dua kali kalau tidak menyuap maka bisnis tidak berkembang, jadi ekonomi perusahaan tidak membaik, tidak sesuai harapan pemegang saham," tambah Bambang.
Pada sisi lain birokrat peemrintah juga berpikir bahwa Indonesia sangat butuh investasi dari luar maupun dari dalam sehingga kemudahan investasi prioritas utama jadi mereka akan kembali mengatakan kewenangan di tangan mereka dan ingin mendapat bagian dari investasi itu.
"Jadi stranas bukan bicara soal penindaknan tapi sulitnya pencegahan, terutama penyuapan yang berulang-ulang dan tidak hanya dalam jumlah kecil, kalau swstanya mengatakan tidak mau menyuap tapi bisnis malah tidak berkembang," kata Bambang.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019