Jakarta (ANTARA News) - Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai pelaporan Rocky Gerung ke kepolisian atas pernyataan kitab suci fiksi, terlihat terlalu dipaksakan dan sarat kepentingan dil uar aspek hukum.

"Kasus ini jelas bagi kami dipaksakan, diadakan dan dibuat menjadi ada," kata Ferdinand dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan jika berbicara aspek hukum, maka legal standing pelapor patut dipertanyakan. Sebab dalam pernyataannya Rocky tidak pernah menyebut kitab suci agama tertentu.

Dia menilai semestinya laporan terhadap Rocky itu tidak diterima polisi.

"Bisa saja yang dibicarakan Rocky bukan kitab suci agama," ujar Ferdinand.

Menurut Ferdinand, penguasa yang merasa tidak nyaman merasa harus melakukan sesuatu untuk membungkam Rocky Gerung.

"Karena gerakan akal sehat yang terus didengungkan dan sekarang mendapat sambutan luar biasa di seluruh Indonesia akan berdampak pada elektabilitas penguasa," kata dia.

Menurut Ferdinand, sebaiknya kasus tersebut dihentikan saja dan tidak diproses. "Karena sarat kepentingan lain selain kepentingan penegakan hukum," ujar dia.

Laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda beserta Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian kepada Bareskrim Polri pada April 2018 silam.

Pelaporan itu terkait ucapan Rocky Gerung yang menyatakan "kitab suci itu fiksi" dalam program "Indonesia Lawyers Club" di stasiun TV swasta, yang dianggap menistakan agama.

Baca juga: Rocky Gerung penuhi panggilan Polda Metro

Baca juga: Rocky Gerung tegaskan tidak terlibat kasus Ratna Sarumpaet

Baca juga: Polda Metro jadwalkan periksa Rocky Gerung pada Kamis