KPU tegaskan polemik pencalonan OSO tidak mengganggu tahapan pemilu
30 Januari 2019 17:17 WIB
Komisioner KPU Veryan Azis (kanan) bersama Ketua Dewan Kehormatan Peneyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Al Hamid (tengah) memeriksa surat suara saat menyaksikan proses cetak perdana surat suara Pemilu 2019 di Percetakan Adi Perkasa Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (20/1/2019). Sebanyak 78.917.235 surat suara dicetak di Makassar untuk kebutuhan Pemilu di sembilan provinsi yakni Gorontalo, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/ama.
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengakui bahwa polemik pencalonan Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI yang berujung pelaporan seluruh komisioner KPU ke Mepolisian, menyita waktu untuk bekerja menyelenggarakan Pemilu 2019.
"Ya (memengaruhi) dalam hal waktu saja. KPU kan kerjaannya banyak, kalau dipanggil-panggil (polisi) tentu KPU menghormati dan mematuhi. Ya sudah waktunya akan tersita banyak," kata Arief di Jakarta, Rabu.
Arief mengatakan saat ini pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalani sudah mulai sedikit terasa menyita waktu. Namun dia memastikan pemeriksaan ini tidak akan mengganggu tahapan pemilu.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan seluruh komisioner KPU RI akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada kepolisian.
Namun dia mengatakan saat ini KPU sejatinya memang membutuhkan waktu yang banyak untuk bisa menyelesaikan semua pekerjaan. "Makanya kami menyiasati, mengatur waktu sebaik mungkin supaya kami bisa melaksanakan tugas, kegiatan, dan bisa memenuhi panggilan," kata Evi.
Dia mengaku pemeriksaan tidak menjadi beban bagi KPU. "KPU sudah terbiasa dipanggil dimintai keterangannya baik oleh DKPP, PTUN, MK, tinggal membagi waktu saja," kata Evi.
Sebelumnya, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.
KPU tidak memasukkan OSO dalam daftar calon tetap anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), meskipun Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu.
KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.
Baca juga: Polda Metro berencana klarifikasi pimpinan KPU terkait laporan OSO
Baca juga: Masyarakat sipil kutuk pemidanaan anggota KPU oleh OSO
Baca juga: OSO tidak tahu komisioner KPU diperiksa Polda Metro
"Ya (memengaruhi) dalam hal waktu saja. KPU kan kerjaannya banyak, kalau dipanggil-panggil (polisi) tentu KPU menghormati dan mematuhi. Ya sudah waktunya akan tersita banyak," kata Arief di Jakarta, Rabu.
Arief mengatakan saat ini pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalani sudah mulai sedikit terasa menyita waktu. Namun dia memastikan pemeriksaan ini tidak akan mengganggu tahapan pemilu.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting mengatakan seluruh komisioner KPU RI akan kooperatif menjalani pemeriksaan dan memberikan penjelasan kepada kepolisian.
Namun dia mengatakan saat ini KPU sejatinya memang membutuhkan waktu yang banyak untuk bisa menyelesaikan semua pekerjaan. "Makanya kami menyiasati, mengatur waktu sebaik mungkin supaya kami bisa melaksanakan tugas, kegiatan, dan bisa memenuhi panggilan," kata Evi.
Dia mengaku pemeriksaan tidak menjadi beban bagi KPU. "KPU sudah terbiasa dipanggil dimintai keterangannya baik oleh DKPP, PTUN, MK, tinggal membagi waktu saja," kata Evi.
Sebelumnya, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.
KPU tidak memasukkan OSO dalam daftar calon tetap anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), meskipun Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu.
KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.
Baca juga: Polda Metro berencana klarifikasi pimpinan KPU terkait laporan OSO
Baca juga: Masyarakat sipil kutuk pemidanaan anggota KPU oleh OSO
Baca juga: OSO tidak tahu komisioner KPU diperiksa Polda Metro
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: