Palangka Raya (ANTARA News) - Polres Kotawaringin Timur kembali menangkap seorang pria berinisial Abn (35) residivis diduga mencuri lagi pada delapan lokasi di Kota Sampit, Kalimantan Tengah, padahal pria itu belum lama bebas dari penjara akibat kasus sama.
"Sebelumnya dia terlibat pencurian di 17 lokasi dan divonis sembilan bulan. Jadi dia ini residivis. Sekarang, dia diduga kembali mencuri pada delapan lokasi. Kasus ini masih kami dalami lagi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel, di Sampit, Rabu.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, dia beroperasi seorang diri.
Umumnya dia menjalankan aksinya pada malam hari, namun tidak menutup kemungkinan juga beroperasi saat siang hari ketika ada kesempatan.
Sebelum beroperasi, tersangka memastikan rumah yang akan menjadi sasaran aksinya itu sedang dalam keadaan kosong.
Setelah itu, dia masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela atau pintu menggunakan pahat.
Dalam dua bulan terakhir, tersangka beraksi pada delapan lokasi di Kota Sampit.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di antaranya berupa empat buah televisi, dua laptop, telepon seluler, dan satu sepeda motor besar.
Petualangan tersangka berakhir usai mencuri sepeda motor besar di Perumahan Sinar Fajar, Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang pada Senin (28/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban melaporkan kejadian itu kepada polisi dan langsung ditindaklanjuti.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya. Polisi juga menemukan barang bukti yang menurut tersangka belum sempat dijual karena keburu ditangkap polisi.
Tersangka pencurian dan pemberatan itu, kini ditahan di Markas Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan kasus ini. Kalau ada indikasi pelaku lain, pasti akan kami kejar," ujar Rommel didampingi Kepala Bagian Operasional AKP Boni Ariefianto dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Wiwin Junianto Supriyadi.
Rommel mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadi pencurian, khususnya saat rumah dalam keadaan kosong. Jika akan meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama, warga disarankan memberitahukannya kepada ketua RT dan polisi sehingga polisi bisa membantu mengawasinya.
Masyarakat diminta mengaktifkan pos siskamling untuk mencegah muncul aksi kejahatan.
Menurutnya, dengan kepedulian bersama, peluang pelaku kejahatan menjalankan aksinya bisa ditekan.
Baca juga: Residivis pencurian ditangkap saat ijab kabul
Polres Kota Waringin Timur kembali tangkap residivis pencuri
30 Januari 2019 16:49 WIB
Polisi (ANTARANews)
Pewarta: Rendhik Andika/Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: