Palembang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membentuk organisasi baru yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, di Palembang, Rabu, mengatakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa di bawah Sekretariat Daerah Sumsel itu berfungsi sebagai pelayanan dalam pengadaan barang dan jasa termasuk menggunakan sistem elektronik.

Apalagi sekarang ini Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus satu atap tidak boleh lagi terpisah kelompok kerjanya, katanya pula.

"Jadi yang berada di dinas atau instansi lain tidak dibolehkan lagi dan harus satu biro di bawah sekretariat daerah langsung," ujar Mawardi.

Karena itu, pihaknya membentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk memperlancar pelayanan dalam pengadaan barang.

Dalam upaya mendukung kelancaran tugas kedinasan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang baru dibentuk itu, saat ini dipercaya menjadi Pelaksana Tugas Kepala Biro yakni Muzakkir.

Penunjukan Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa tersebut diharapkan pengadaan barang dan jasa semakin lancar, sekaligus terpusat, ujar Wagub Sumsel itu pula.

Berdasarkan laporan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumsel, Biro Pengadaan Barang dan Jasa tersebut terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur No.1 Tahun 2019, terhitung pada 14 Januari lalu.

Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sumsel Muzakkir mengatakan, pihaknya siap mengemban tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya.

Kami akan berkoordinasi dengan kelompok kerja yang ada, sehingga tugas yang diemban dapat berjalan lancar, kata dia lagi.