Vanessa Angel resmi ditahan dalam kasus prostitusi artis
30 Januari 2019 15:47 WIB
Tersangka artis berinisial VA keluar dari mobil saat tiba di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/1/2019). VA merupakan salah satu pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis dan sejumlah model. ANTARA FOTO/Moch Asim/ama. (ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Surabaya (ANTARA News) - Artis Vanessa Angel (VA) resmi ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait kasus prostitusi online, kata perwira kepolisian setempat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore, memastikan surat perintah penahanannya sudah ditandatangani oleh Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.
"Dengan begitu artis VA yang hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," katanya.
Barung memaparkan surat perintah penahanan terhadap artis VA sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam perkara ini, pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara.
"Syarat subjektif yang mendasari penerbitan surat perintah penahanannya adalah dikhawatirkan tersangka VA menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ucapnya.
Baca juga: Vanessa Angel bohong soal jadi tulang punggung keluarga
Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu sebelumnya sempat tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit, serta sekali tidak menjalani wajib lapor setelah terciduk polisi di sebuah hotel di Surabaya dalam kasus prostitusi pada 5 Januari lalu.
Artis VA diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.
Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Barung menjelaskan artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti forensik digital, terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial, yaitu melakukan percakapan atau "chatting" dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.
"Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," ucap Barung.
Baca juga: Klarifikasi ayah Vanessa Angel soal tuduhan kuasai penghasilan
Baca juga: Kisah awal karir dan sederet bakat Vanessa Angel
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore, memastikan surat perintah penahanannya sudah ditandatangani oleh Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan.
"Dengan begitu artis VA yang hari ini kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," katanya.
Barung memaparkan surat perintah penahanan terhadap artis VA sesuai dengan Pasal 21 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam perkara ini, pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara.
"Syarat subjektif yang mendasari penerbitan surat perintah penahanannya adalah dikhawatirkan tersangka VA menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ucapnya.
Baca juga: Vanessa Angel bohong soal jadi tulang punggung keluarga
Artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991, itu sebelumnya sempat tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit, serta sekali tidak menjalani wajib lapor setelah terciduk polisi di sebuah hotel di Surabaya dalam kasus prostitusi pada 5 Januari lalu.
Artis VA diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.
Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Barung menjelaskan artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti forensik digital, terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial, yaitu melakukan percakapan atau "chatting" dan mengunggah foto-foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan.
"Tersangka VA akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan," ucap Barung.
Baca juga: Klarifikasi ayah Vanessa Angel soal tuduhan kuasai penghasilan
Baca juga: Kisah awal karir dan sederet bakat Vanessa Angel
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: