Palembang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan segera menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pantauan kamera pengintai, CCTV seperti, yang sudah diberlakukan di kota-kota lain di Indonesia.
Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arif Harsono, di Palembang, Rabu, mengatakan saat ini sedang dilakukan penyempurnaan sarana dan prasarana, termasuk titik-titik yang akan ditempatkan kamera pengintainya.
"Nanti CCTV akan ditempatkan di Jalan Jenderal Sudirman seperti di Simpang Charitas, dan beberapa titik lainnya," kata dia.
Ia mengatakan penerapan sistem tilang ETLE ini tak lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas karena semua pelanggar yang terpantau CCTV akan ditindak tanpa adanya toleransi.
Jenis pelanggaran yang ditindak meliputi pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm dan spion untuk pengendara sepeda motor, serta tak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara mobil. Penerapan tilang secara elektronik itu dilakukan dengan cara petugas kepolisian akan memantau pelanggaran melalui kamera CCTV terkoneksi ke layar posko Mapolresta Palembang.
Saat melihat pelanggaran, petugas melakukan verifikasi data dan jenis pelanggaran. Petugas lantas mengirimkan surat konfirmasi melalui PT Pos Indonesia ke alamat sesuai data STNK dari nomor polisi kendaraan bermotor yang terekam kamera.
Surat konfirmasi dilampiri bukti foto pelanggaran tersebut untuk memastikan penerima surat adalah pemilik kendaraan. Waktu konfirmasi melalui telepon, email atau datang ke Polresta Palembang.
Terkait mekanisme pemberian tilang, Kasatlantas menjelaskan petugas sudah menyiapkan surat tilang dengan mekanisme pembayaran denda melalui transfer bank atau sidang.
Nilai denda tilang dipastikan tak berbeda dengan denda tilang yang berlaku selama ini.
Baca juga: Tiga daerah di Jateng terapkan tilang berbasis cctv
Baca juga: Penambahan 81 kamera CCTV e-tilang masih diproses
Baca juga: Pengadilan vonis 716 pelanggar tilang elektronik
Palembang segera terapkan tilang elektronik
30 Januari 2019 15:28 WIB
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (30/11/2018). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp)
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: